10 Tersangka Pengeroyokan Buruh di Bekasi Sudah Pemberkasan
Kasusnya sudah masuk tahap pemberkasan. Sebentar lagi berkas rampung dan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah memberkas kasus 10 tersangka perusakan, pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan anggota ormas terhadap buruh di Cikarang Bekasi saat aksi mogok nasional, 31 Oktober 2013 lalu.
"Kasusnya sudah masuk tahap pemberkasan. Sebentar lagi berkas rampung dan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (29/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto juga mengatakan, tak hanya menangani kasus tersebut, penyidik Kamneg juga menyidik 8 laporan buruh lainnya yang baru masuk dalam tahap penyidikan.
Dijelaskan Rikwanto, 8 laporan buruh tersebut terdiri dari 7 laporan yang dilimpahkan Mabes Polri dan 1 laporan yang memang dilaporkan buruh ke Polda Metro.
"Semua laporan kami sidik, pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan maraton. Kami serius menangani kasus ini," kata Rikwanto.
Untuk diketahui, kepolisian telah menangkap 10 orang tersangka kasus perusakan, pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan anggota ormas terhadap buruh di Cikarang Bekasi saat aksi mogok nasional, 31 Oktober 2013 lalu.
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Rikwanto mengatakan dari 10 orang tersebut, 9 orang ditahan sementara satu tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan namun tetap diproses hukum.
Satu tersangka yang tidak ditahan tersebut bernama Adi Susandi (AS). Susandi tidak ditahan lantaran dikenakan Pasal 406 KUHP yakni perusakan terhadap sepeda motor.
Pembacokan dan penganiayaan terjadi saat bentrokan antara ribuan buruh dengan sekelompok pemuda yang mengenakan atribut ormas Pemuda Pancasila (PP), di kawasan industri EJIP Plot 4 B1/B2, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (31/10/2013) lalu.
Kasus terbagi dalam tiga laporan polisi, dan kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. 10 orang yang diamankan serta LP yang dilimpahkan, yakni :
LP/1488/K/X/2013/Resta Bks tgl 31 Oktober 2013, dengan pasal 170 KUHP pengeroyokan dan 406 KUHP tentang perusakan, pelapor Fernando Siregar, lokasi kejadian di Depan Ruko Capitol Jababeka 2, diamankan satu orang atas nama Adi Susandi.
LP/1490/K/X/2013/Resta Bks tgl 31 Oktober 2013, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pelapor adalah Joko Triyono, security PT Abacus di Kawasan EJIP, Cikarang, Bekasi, diamankan tiga orang, yakni Bambang, Ikron, dan Danio alias Peyang.
LP/725/Ciksel/K/X1/2013 tgl 1 Nop 2013, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan pelapor Suprayitno, karyawan PT Enkei. Lokasi kejadian di PT Enkei kwsn Hyundai, diamankan enam orang, yakni Andi, Rembong, Edo, Tara, Iwan, dan Mulyadi.
Lebih lanjut, Bareskrim Mabes Polri melimpahkan 7 laporan aksi kekerasan pada buruh yang menjadi korban kekerasan saat mogok nasional ke Polda Metro Jaya.
Total Polda Metro menangani 8 laporan buruh yakni 7 laporan limpahan dari Mabes Polri dan laporan Serikat buruh dari FSPMI dan FBMI, dengan terlapor Asosiasi Pengusaha Limbah Indonesia (Aspelindo) ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (21/11/2013) lalu.
Laporan-laporan yang dilaporkan buruh yakni terkait adanya dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan, pengeroyokan, penganiayaan, pembiaran tindak kekerasan oleh aparat kepolisian, penghalangan mogok kerja, serta penghasutan.