Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terobos Jalur Busway, Imam Hanya Bayar Rp 80 Ribu

Kebijakan pemerintah soal denda Rp 500 ribu karena masuk ke jalur Transjakarta ternyata belum terealisasi.

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Sanusi
zoom-in Terobos Jalur Busway, Imam Hanya Bayar Rp 80 Ribu
Tribunnews.com/Bahri Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pemerintah soal denda Rp 500 ribu karena masuk ke jalur Transjakarta ternyata belum terealisasi. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejumlah pelanggar hanya membayar Rp 70 ribu-Rp 80 ribu dan masalah pun beres.

Alasan pelanggar tidak membayar Rp 500 ribu yaitu penerapan denda maksimal memang belum diberlakukan di PN Jaksel terhadap pelanggar jalur transjakarta.

Imam Setiabudi (25), karyawan swasta yang nekat menerobos jalur busway dengan menggunakan sepeda motornya pada 20 November 2013 lalu hanya membayar sanksi tilang sebesar Rp 80 ribu.

Imam mengaku terpaksa menerobos jalur busway karena memang kondisi lalu lintas Jakarta sudah sedemikian parah macetanya, sehingga satu-satunya jalan membelah kemacetan adalah dengan menerobos jalur busway.

"Kalo gak terpaksa buat apa saya terobos," ujarnya saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013).

Imam mengaku proses persidangan yang merepotkan dan memakan waktu cukup membuatnya berpikir ulang untuk kembali melakukan pelanggaran lalu lintas. Namun ia mengaku tidak bisa memastikan apakah ke depan tidak akan menerobos jalur busway lagi, karena kemacetan Jakarta kerap memaksanya untuk melanggar aturan untuk mencapai tujuan tepat waktu.

"Ya tergantung (mengulangi lagi atau tidak), habisnya macet," katanya. 

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas