Dalam Beberapa Hari Berkas Gatot Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polisi menyelesaikan 42 dari 52 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Holly Angela Hayu Winanti, di Apartemen Kalibata
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyelesaikan 42 dari 52 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Holly Angela Hayu Winanti, di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (03/12/2012).
Kanit V Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Antonius Agus kepada wartawan menuturkan pihaknya belum bisa menyelesaikan seluruh adegan reksontruksi yang berjumlah 52.
Namun, jelas Agus, adegan-adegan yang sukses direkonstruksi hari ini bisa menggambarkan proses pembunuhan terhadap istri sirih auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gatot Supiartono.
"Di sini saya meluruskan dulu, jadi di sini kita melakukan kegiatan rekontruksi. Walaupun ini belum selesai semua nanti akan kita geser ada di jalan dimana ada penyerahan uang dan sebagainya, tapi untuk yang di sini kita rasa sudah cukup," katanya.
Adegan rekonstruksi itu diperankan oleh para tersangka, Abdul Latief, Surya Hakim, Pago Satria Permana, dan suami sirih Holy, Gatot Supiartono. Sementara untuk tersangka yang masih dalam pengejaran Polisi, Rusky Hutagalung, dan tersangka yang tewas usai kejadian pembunuhan, Elriski Yudhistira diperankan oleh anggota Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Begitu pun dengan Holly, perannya diperagakan oleh anggota Polwan.
Adegan rekontruksi yang sudah diselesaikan antara lain adegan pembicaraan Gatot dan seorang pelaku, adegan Gatot menyerahkan fee para eksekutor sebesar Rp 250 juta di dalam sebuah mobil SUV, proses pembunuhan hingga proses kaburnya para pelaku usai pembunuhan.
"Dari BAP (Berita Acara Pemeriksan) para tersangka kita bentuk dalam berupa adegan rekonstruksi, di mana bisa meyakinkan penyidik nanti apa yang mereka lakukan, apa yang telah terjadi sesuai dengan fakta kejadian," ujarnya.
Dari rekonstruksi hari ini kata Antonius pihaknya semakin yakin terhadap berkas yang sudah disusun, dan mempercepat penyelesaian kasus di Polri sehingga bisa digulirkan ke pentuntan oleh Jaksa.
Saat ditanya soal pembuktian pembunuhan berencana oleh Gatot, Antonius mengaku belum bisa menjelaskan banyak, karena hal itu merupakan bagian dari materi penyelidikan.
"Mungkin beberapa hari lagi berkas dikirim (ke Kejaksaan)," katanya.