Investor Dukung Imbauan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Terkait Pengelolaan Jakarta Convention Center
Sejak pekan lalu sejumlah akses menuju Jakarta Convention Center (JCC) telah ditutup dan pintu menuju ruang-ruang pertemuan digembok oleh pengurus.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Investor sekaligus pengelola Jakarta Convention Center (JCC), PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) berharap Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam penanganan Jakarta Convention Center (JCC).
Apalagi, majelis hakim sidang gugatan PT GSP terhadap PPKGBK, meminta para pihak untuk dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang saling merugikan sampai persidangan selesai.
Hal tersebut disampaikan hakim Herdiyanto Sutantyo saat memimpin sidang pembacaan gugatan PT GSP kepada PPKGBK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).
MKuasa Hukum PT GSP Amir Syamsudin menyampaikan, pihaknya mendukung dan menyampaikan apresiasi atas himbauan majelis hakim, karena faktanya saat ini masih terjadi sengketa atas klausul perjanjian tahun 1991 yang ditandatangani para pihak.
Baca juga: Pengelola Kaget Akses JCC Ditutup: Jangan Sampai Industri MICE Hancur
"Tindakan pengambilalihan obyek sengketa secara paksa jelas merupakan pelanggaran hukum," tegas Amir yang dikutip dari Kontan, Rabu (8/1/2025).
Sejak pekan lalu sejumlah akses menuju Jakarta Convention Center (JCC) telah ditutup dan pintu menuju ruang-ruang pertemuan digembok oleh pengurus dari PPKGBK.
Tindakan penutupan akses dan gembok pintu tersebut tanpa disertai surat perintah maupun keputusan pengadilan sebagaimana prosedur terhadap obyek sengketa.
Sebagai investor sekaligus pengelola Jakarta Convention Center (JCC), PT GSP kini tidak bisa menjalankan kontrak-kontrak dengan klien dan mitra bisnis yang sudah diteken sebelum kontrak berakhir pada 21 Oktober 2024 lalu.
"Semua yang dijalankan PT GSP ini adalah kontrak lama, karena banyak klien dan mitra bisnis yang melakukan kegiatan berulang. Makanya sejak tahun 2022 dan juga Maret 2024 PT GSP sudah memasukkan penawaran perpanjangan kerjasama sebagaimana perjanjian tahun 1991, tetapi tidak ditanggapi PPKGBK. Selama 30 tahun lebih mengelola JCC kami selalu patuh dan tunduk pada ketentuan yang berlaku," ujar Amir.
Amir mengatakan, bahwa perjanjian kerjasama BOT tersebut berakhir pada 21 Oktober 2024. Namun pihaknya telah mengajukan surat permohonan perpanjangan perjanjian Kerjasama tersebut sejak 26 April 2022 untuk 15 tahun lagi sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Perjanjian Kerjasama tersebut. Namun atas permohonan perpanjangan tersebut, PPKGBK menyatakan tidak akan memperpajangnya dan akan mengelola sendiri.
Menurut Amir, alasan PPKGBK tidak memperpanjang kontrak kerjasama dengan PT GSP tidak beralasan hukum. Selain bertentangan dengan kontrak BOT itu sendiri dan Peraturan Menteri Keuangan tentang BLU, juga alasan PPKGBK akan mengoptimalisasi aset JCC tersebut tidak masuk akal.
Sebab selama lebih dari 30 tahun, PT GSP telah berhasil melakukan optimalisasi pengelolaan aset dan memberikan setoran kepada kas negara yang cukup besar, dan memberikan efek ekonomi kepada pelaku usaha lainnya.
Selain itu, JCC yang berada dalam Blok 14 GBK tersebut juga bertransformasi sebagai MICE Destination di Indonesia dan menjadi market leader di bidang MICE yang banyak menyelenggarakan event bertaraf nasional maupun internasional.
“Jadi penolakan perpanjangan kontrak oleh PPKGBK merupakan bentuk dari pemutusan kerjasama sepihak dan pelanggaran hukum,” tegas Amir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.