Investor Dukung Imbauan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Terkait Pengelolaan Jakarta Convention Center
Sejak pekan lalu sejumlah akses menuju Jakarta Convention Center (JCC) telah ditutup dan pintu menuju ruang-ruang pertemuan digembok oleh pengurus.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Dalam gugatan hukum, PT GSP meminta PPKGBK untuk melakukan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan syarat-syarat yang disepakati. Apabila perjanjian tidak diperpanjang, PPKGBK diminta untuk membayar kerugian materil dan immaterial kepada PT GSP sebesar Rp 1,6 triliun.
“Nilai ini mencakup kerugian yang timbul akibat berakhirnya perjanjian secara sepihak dan potensi kehilangan pendapatan dari kontrak-kontrak yang telah berjalan hingga 2025," ungkap Amir.
Amir menegaskan bahwa PT GSP telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan kontrak kerja sama BOT selama lebih dari tiga dekade. Oleh karena itu, tindakan PPKGBK untuk mengakhiri pengelolaan secara sepihak tanpa memberikan ruang negosiasi atau perpanjangan dinilai tidak adil dan merugikan serta tidak sesuai dengan maksud dan tujuan awal dari kontrak BOT 1991.
Amir menyatakan bahwa keputusan Majelis Hakim dalam perkara ini akan menjadi langkah penting dalam menegakkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, terutama dalam konteks kerja sama pengelolaan aset negara. "Kami berharap Majelis Hakim memutuskan perkara ini secara adil dan menerima gugatan PT GSP untuk seluruhnya. Kami yakin bahwa bukti-bukti yang telah kami sampaikan secara jelas menunjukkan adanya tindakan yang melanggar hukum oleh pihak PPKGBK," ujar Amir.
Sebelumnya, PPKGBK melalui keterangannya pada Minggu (5/1) menyataan pihaknya telah melakukan tindakan pengamanan terhadap Gedung JCC. Tindakan ini dilakuakn sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 8.1 yang tidak ditaati pihak PT GSP, yakni menyerahkan objek perjanjian yakni Gedung JCC setela berakhirnya perjanjian kerjsama pada tanggal 21 Okober 2024 lalu.
Phak Manejemn PPKGBK menyatakan, komitmen terhadap kegiatan yang telah ada dan yang akan dilaksanakan di JCC akan tetap dihormati dan PPKGBK menjamin kegiatan tersebut tetap dapat dilaksanakan sebagaiaman mestinya dengan berkoordinasi dengan PPKGBK terlebih dahulu. (Fahriyadi/Kontan)
Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul PT GSP Dukung Imbauan Majelis Hakim Terkait Pengelolaan JCC
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.