Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Investor Dukung Imbauan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Terkait Pengelolaan Jakarta Convention Center

Sejak pekan lalu sejumlah akses menuju Jakarta Convention Center (JCC) telah ditutup dan pintu menuju ruang-ruang pertemuan digembok oleh pengurus.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Investor Dukung Imbauan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Terkait Pengelolaan Jakarta Convention Center
JCC
Majelis hakim sidang gugatan PT GSP terhadap PPKGBK, meminta para pihak untuk dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang saling merugikan sampai persidangan selesai. 

Dalam gugatan hukum, PT GSP meminta PPKGBK untuk melakukan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan syarat-syarat yang disepakati. Apabila perjanjian tidak diperpanjang, PPKGBK diminta untuk membayar kerugian materil dan immaterial kepada PT GSP sebesar Rp 1,6 triliun.

“Nilai ini mencakup kerugian yang timbul akibat berakhirnya perjanjian secara sepihak dan potensi kehilangan pendapatan dari kontrak-kontrak yang telah berjalan hingga 2025," ungkap Amir.

Amir menegaskan bahwa PT GSP telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan kontrak kerja sama BOT selama lebih dari tiga dekade. Oleh karena itu, tindakan PPKGBK untuk mengakhiri pengelolaan secara sepihak tanpa memberikan ruang negosiasi atau perpanjangan dinilai tidak adil dan merugikan serta tidak sesuai dengan maksud dan tujuan awal dari kontrak BOT 1991.

Amir menyatakan bahwa keputusan Majelis Hakim dalam perkara ini akan menjadi langkah penting dalam menegakkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, terutama dalam konteks kerja sama pengelolaan aset negara. "Kami berharap Majelis Hakim memutuskan perkara ini secara adil dan menerima gugatan PT GSP untuk seluruhnya. Kami yakin bahwa bukti-bukti yang telah kami sampaikan secara jelas menunjukkan adanya tindakan yang melanggar hukum oleh pihak PPKGBK," ujar Amir.

Sebelumnya, PPKGBK melalui keterangannya pada Minggu (5/1) menyataan pihaknya telah melakukan tindakan pengamanan terhadap Gedung JCC. Tindakan ini dilakuakn sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 8.1 yang tidak ditaati pihak PT GSP, yakni menyerahkan objek perjanjian yakni Gedung JCC setela berakhirnya perjanjian kerjsama pada tanggal 21 Okober 2024  lalu.

Phak Manejemn PPKGBK menyatakan, komitmen terhadap kegiatan yang telah ada dan yang akan dilaksanakan di JCC akan tetap dihormati dan PPKGBK menjamin kegiatan tersebut tetap dapat dilaksanakan sebagaiaman mestinya dengan berkoordinasi dengan PPKGBK terlebih dahulu. (Fahriyadi/Kontan)


Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul PT GSP Dukung Imbauan Majelis Hakim Terkait Pengelolaan JCC

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas