Peras Warga, Polisi Amankan 4 Wartawan Gadungan
Keempat oknum wartawan tersebut ditangkap di sebuah restoran kawasan Tebet Jaksel
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Tebet, Jakarta Selatan mengamankan 4 oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap warga di Bekasi dan Tebet, Jakarta Barat.
Keempat oknum wartawan tersebut ditangkap di sebuah restoran kawasan Tebet Jaksel, Sabtu (30/11/2013) pukul 16.00 wib. Sementara dua oknum wartawan lainnya berhasil kabur.
Kapolsek Tebet, Kompol I Ketut Sudarma mengatakan aksi itu terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kejadian bermula saat HH, warga Kebon Baru, Tebet merasa diperas oleh wartawan gadungan yang kerap mendatanginya.
"Keempat oknum wartawan ini memaksa korban memberikan uang Rp 30 juta. Jika tidak diberikan, mereka mengancam akan membongkar perselingkuhan korban. Lima hari lalu korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp 5 juta pada pelaku dan sisanya akan diserahkan kemudian, 3 Desember 2013," ujar Ketut, Rabu (4/12/2013).
Keempat pelaku tersebut yakni PS (35) dan HS (36) warga kelurahan Bojong Menteng, Rawalumbu, Bekasi. RS (48), warga Mahkota Indah Tambun, Bekasi serta HS (37) warga Mustika Jaya, Bekasi.
Mereka berawal dari media Siasat Kota, Sinar Pendidikan, Surat Kabar Profesional, dan Liputan Hukum. Tak hanya menangkap empat pelaku, polisi juga menyita ID Card dan handycam.
"Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Ketut.
Ketut juga mengimbau masyarakat agar berhati hati dengan ulah para oknum wartawan dengan dalih apapun untuk mendapatkan sejumlah uang. Dan jika ditemukan di lapangan, Ketut meminta warga tak segan untuk melapor.