Penerobos Busway: Nego Sama Hakim Cuma Kena Rp 300 Ribu
Sidang bagi para pelanggar aturan lalu lintas digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (6/12/2013)
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
Tribunnews.com, Jakarta - Sidang bagi para pelanggar aturan lalu lintas digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (6/12/2013). Mulai minggu lalu, tindak penerobos jalur TransJakarta dikenakan denda maksimal.
Sebagian besar para pelanggar merupakan penerobos jalur Transjakarta yang terjaring operasi sterilisasi busway beberapa waktu lalu. Dalam sidang kali ini, hakim langsung menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 500.000 bagi penerobos jalur Transjakarta sesuai dengan pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Namun, tak semua pelanggar mematuhi aturan tersebut. Dengan alasan tak mengetahui pemberlakuan denda maksimal, seorang pelanggar bernama Andi (16) menolak denda sebesar Rp 501.000 yang diputuskan hakim. Contohnya Nurhadi (34), yang hanya dikenakan Rp 300.000.
"Tadi saya minta keringanankepada hakim cuma dikenakan Rp 300 ribu," ujar Nurhadi usai ikut sidang pelanggaran jalur TransJakarta, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (6/12/2013).
Pada saat proses sidang, Nurhadi sempat mengajukan keberatan atas denda Rp 500.000 untuk pelanggaran busway. Hakim sempat mengacuhkan nada protes dirinya.
"Sidang pelangaran busway ya, dendanya Rp 500 ribu," ujar Nurhadi meniru perkataan hakim.
Merasa tidak diberikan penjelasan, Hadi mempertanyakan denda maksimal tersebut. Pasalnya ia menerobos jalur TransJakarta, jauh hari sebelum disosialiasikan pada tanggal 29 Oktober 2013.
"Hakimnya malah ngomong kalau minta keringanan bilang saja, saya langsung dikasih Rp 300 ribu," katanya.
Karyawan sebuah perusahaan swasta di Pulogadung tersebut, hanya segelintir orang yang beruntung mendapat keringanan hakim. Sementara Diah (60) meski telah meminta keringanan kepada hakim.
"Anak saya yang masuk jalur busway. Tadi saya sempat tanya ke hakim kok kenannya 500 ribu, padahal anak saya ditilang 6 November 2013 sebelum penetapan biaya denda," katanya.
Dikatakan Diah aksi protes kepada hakim. Tidak mendapatkan tanggapan.
"Hakim malah bilang langsung bayar aja di sebelah. Ini nggak jelas banget kalau TV bilang saat sosialiasi masih dikenakan Rp 80 ribu, ini kok denda maksimal," keluhnya.
Ratusan orang terlihat memadati dua ruang sidang di PN Jakarta Timur. Mereka mengantri untuk menebus surat-surat izin berkendara yang disita karena melanggar tata tertib lalu lintas. Denda maksimal bagi penerobos jalur Transjakarta pun sudah mulai diberlakukan dalam sidang.
Hakim langsung menjatuhkan vonis bagi pelanggar lalu lintas sesuai dengan pasal yang dikenakan. Bagi penerobos jalur Transjakarta, tanpa ragu hakim menjatuhkan vonis denda Rp 500 ribu pada pelanggar.
Pelanggar lalu diarahkan ke ruang sidang tiga untuk membayar denda sesuai nilai yang tertera pada surat tilang.