Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator Tangsel Dapat Laporan Warga Pergoki Bocah Disuruh Simulasikan Adegan Intim

Siti mengaku, ia menerima laporan, warga pernah memergoki anak usia tujuh tahun disuruh mensimulasikan adegan intim.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Legislator Tangsel Dapat Laporan Warga Pergoki Bocah Disuruh Simulasikan Adegan Intim
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Warta Kota, Gopis Simatupang

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Keberadaan warung remang-remang (Warem) dan prostitusi di kawasan Pondok Kacang Timur dan Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren dilaporkan sudah meresahkan masyarakat.

Komplain datang dari sejumlah elemen warga, satu di antaranya, datang dari kaum ibu Majelis Ta'lim As Syuhada, Pondok Aren. Kaum ibu ini menilai keberadaan warem bakal berdampak rusaknya moral anak-anak di wilayahnya.

"Banyak anak SMP sudah mangkal di sekitar Warem. Ini akan berdampak buruk. Apalagi musik dari warem itu juga sangat mengganggu. Mulai dari pukul 8 sampai jam 3 pagi," ungkap Aminah, Ketua Majelis Taklim As Syuhada.

Aminah mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke Komisi II DPRD Kota Tangsel melalui milis yang dibentuk anggotanya.

"Kebetulan Ketua Komisi II Siti Khadijah anggota milis juga," ungkap Aminah.

Aminah mengatakan, laporannya ke Komisi II juga dilatarbelakangi oleh ketakutan anggota majelis taklim terkait munculnya intimidasi dari warga yang pro pada warem tersebut. Menurutnya, anggota Majelis Taklim banyak yang takut akan intimidasi tersebut.

Berita Rekomendasi

"Akhirnya kami sepakat untuk membuat spanduk menolak warem, prostitusi, minuman keras dan perjudian," papar Aminah.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel Siti Khadijah mengatakan keresahan warga ini harus mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Tangsel. Siti mengaku, ia menerima laporan, warga pernah memergoki anak usia tujuh, lima dan tiga tahun disuruh mensimulasikan adegan berhubungan intim.

"Ini cukup mencengangkan," kata politisi PKS ini. Siti mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk segera menindaklanjuti laporan warga tersebut. Sebab, keberadaan warem tersebut sudah melanggar Perda Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.

"Kami ada Perdanya. Harusnya keberadaan warem ini sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah," ucapnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas