Mahasiswi Pelapor Berharap Sitok Srengenge Dikenai Pasal Kekerasan Seksual
Iwan berharap dalam pemeriksaan itu penyidik meningkatkan pasal yang lebih serius yakni kekerasan seksual.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RW (22), mahasiswi sebuah kampus negeri terkemuka di kawasan Depok yang melaporkan penyair dan sastrawan Sitok Srengenge ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, dijadwalkan akan diperiksa penyidik kepolisian pada Kamis (12/12/2013) mendatang.
"Kami sudah terima panggilan dari penyidik Polda. RW akan diperiksa Kamis lusa jam 12 sebagai pelapor dan akan di BAP di Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum RW, Iwan Pangka, kepada wartawan, Selasa (10/12/2013).
Menurut Iwan surat panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya itu diterima kliennya Senin (9/12/2013). Iwan berharap dalam pemeriksaan itu penyidik meningkatkan pasal yang dikenakan kepada Sitok dari Pasal 351 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan ke pasal yang lebih serius yakni kekerasan seksual.
"Kami berharap ada peningkatan pasal dan bukan hanya pasal perbuatan tidak menyenangkan. Tentu idealnya pasal yang berhubungan dengan kekerasan seksual," papar Iwan.
Seperti dikabarkan, RW melaporkan Sitok Sunarto (48) alias Sitok Srengenge ke SPK Polda Metro Jaya, Jumat (29/11/2013) karena telah menghamilli RW dan menolak bertanggung jawab.
Sitok dilaporkan dengan Pasal 351 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan nomor laporan polisi TBL 4245/ XII/ 2013/PMJ/Direskrimum.