Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komplotan Penipu Mengaku Kapolsek Cari Mangsa dari Berita Media Online

Komplotan penipuan dan penggelapan bermodus mengaku pejabat Polri

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komplotan Penipu Mengaku Kapolsek Cari Mangsa dari Berita Media Online
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Komplotan penipu mengaku kapolsek cari mangsa lewat media online 

Ketiga tersangka tersebut dibekuk Rabu (11/12/2013) di daerah Diangsana, Bogor. Tak hanya menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni : 13 unit HP, 2 unit laptop, 2 bendel hasil print berita dari internet, 3 modem, 3 dompet, dan 7 sim card.

"Atas perbuatanya ketiga tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," kata Rikwanto.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas