Polisi Tangkap Komplotan Penipuan Mengaku Kapolsek Medan Area
Akibat adanya penipuan dan penggelapan tersebut, korban (pelapor) bernama Juliani mengalami kerugian Rp 20 juta.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama dengan Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus mengaku pejabat Polri, Kapolsek Medan Area.
Kasus penipuan tersebut bermula dari adanya laporan polisi LP/1698/K/XII/2013/spkt sektor Medan Area pada 6 Desember 2013 lalu di Jl Utama GG Ampera, Medan.
Akibat adanya penipuan dan penggelapan tersebut, korban (pelapor) bernama Juliani mengalami kerugian Rp 20 juta.
"Korban ini merupakan istri dari tersangka kasus perjudian yang ditangani oleh Polsek Medan Area, dan tersangka ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (13/12/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan modus penipuan yang dilakukan ketiga tersangka yakni F alias Ical, H alias Anto, A serta satu DPO bernama D alias B yakni mengaku sebagai pejabat Polri, yaitu Kapolsek Medan Area yang meminta uang Rp 20juta untuk membebaskan tersangka (suami korban) yang saat ini ditahan di Polsek Medan Area karena kasus perjudian.
Ketiga tersangka tersebut dibekuk Rabu (11/12/2013) di daerah Ciangsana, Bogor. Tak hanya menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni : 13 unit HP, 2 unit laptop, 2 bendel hasil print berita dari internet, 3 modem, 3 dompet, dan 7 sim card.
"Atas perbuatanya ketiga tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," kata Rikwanto.