Kasus Mahasiswi UI Dilimpahkan ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro
Kasus RW mahasiswi UI, pelapor perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh sastrawan Sitok Srengenge
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus RW mahasiswi UI, pelapor perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh sastrawan Sitok Srengenge (SS) kini kasusnya ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kambeg), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, sebelumnya kasus yang menjadi sorotan banyak pihak tersebut sempat ditangani oleh Subdit Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto membenarkan adanya pelimpahan penanganan kasus tersebut.
"Untuk laporan mahasiswa UI, RW kasusnya saat ini dilimpahkan ke Keamanan Negara, tidak lagi ditangani oleh Renakta," ujar Rikwanto, Senin (16/12/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menambahkan pelimpahan dilakukan karena kasus tersebut menjadi sorotan banyak pihak. Dan cukup banyak menarik perhatian banyak kalangan, baik dari kelompok seniman, pendidikan, organisasi perempuan, LSM hingga masyarakat sendiri.
Untuk diketahui, seorang mahasiswi berinisial RW melaporkan seorang sastrawan berinisial SS dengan pidana perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (29/11/2013) pukul 14.15 wib.
Dalam laporan bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimsus, pelapor (RW) melaporkan perbuatan yang tidak menyenangkan yang terjadi Maret 2013 lalu di Komplek Salihara, Jl Ketapang no 7A Pejaten, Jakarta Selatan.
Diketahui kejadian berawal saat Desember 2012, terlapor berkenalan dengan pelapor di Fakultas Ilmu Pengetahuan budaya UI saat kegiatan festival kreatif diantaranya Petang kreatif. Saat itu, pelapor selaku panitia sementara terlapor sebagai juri di acara tersebut.
Lalu Maret 2013 terlapor menghubungi pelapor untuk bisa berkomunikasi dengan pelapor dan terlapor meminta pelapor datang ke Komplek Salihara.
Tapi terlapor meminta pelapor untuk datang ke kosan terlapor yang tidak jauh dari Komplek Salihara. Sesampainya di kosan, terlapor memaksa pelapor untuk masuk ke kamar kosan.
Terlapor mengunci kamar, di dalam kamar pelapor diraba-raba, dicium dan disetubuhi hingga mengakibatkan pelapor hamil dengan usia kandungan 7 bulan.
Tapi sampai laporan dibuat, terlapor tidak bertanggung jawab atas kehamilan pelapor. Terlapor selalu membentak pelapor dan memberikan janji akan bertanggung jawab.