Keluarga Mantan Wapres Adam Malik Kembali Duduki Tanah Ria Rio
Mereka terus berjuang mempertahankan tanah seluas 2,1 hektar, di bantaran Waduk Ria Rio, Pedongkelan
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perlawanan masalah tanah yang diklaim milik keluarga mantan Wakil Presiden RI Adam Malik terus dilakukan. Mereka terus berjuang mempertahankan tanah seluas 2,1 hektar, di bantaran Waduk Ria Rio, Pedongkelan, Jakarta Timur, Kamis (19/12/2013).
Tanah yang diklaim merupakan warisan dari Adam Malik ini, sebelumnya tengah bersengketa dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Pulomas Jaya. Program normalisasi Waduk Ria Rio memaksa ratusan KK harus angkat kaki dari lahan tersebut pada 30 November lalu.
Menindaklanjuti dugaan penyerobotan tanah terletak di Pendongkelan, Kayu Putih, Jakarta Timur yang dinilai dilakukan secara sepihak dan melawan hukum, ahli waris Adam Malik kembali mempertahankan dan merebut apa yang diyakini menjadi hak dan milik mereka selaku ahli waris.
"Kami akan mengambil dan menduduki tanah tersebut yang secara hukum adalah milik dari almarhum H Adam Malik, termasuk melakukan pemasangan papan pengumuman di atas lahan tanah tersebut," ungkap Tim Kuasa Hukum Adam Malik Malvin Baringbing dalam pesan singkat yang diterima wartawan.
Hal itu dilakukan berdasar pada laporan para ahli waris Adam Malik ke Bareskrim Mabes Polri pada 4 Desember lalu.
"Kami membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor LP/1014/XII/2013 BARESKRIM, tanggal 4 Desember 2013 lalu," ujar Malvin.
Diketahui, lahan seluas 2,1 hektar tersebut membentang dari Lapangan Tanah Merah yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, hingga pemukiman warga yang berada di RT 02,04,05,06, dan 07 di Kelurahan tersebut. Atas klaim ini, pihak keluarga Adam Malik menyatakan, penertiban pemukiman seluas empat hektar yang berada di sisi timur Waduk Ria-Rio oleh PT Pulo Mas Jaya telah melanggar hukum.
Para ahli waris mengklaim kepemilikan lahan tersebut berdasar Girik C342 Blok S. II dan Eigendom Verponding 5725. Mereka juga pernah menggugat secara perdata PT Pulo Mas Jaya hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) pada 2002 lalu. Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), MA memutuskan tidak ada konsekuensi hukum yang harus dilakukan oleh pengadilan terkait sengketa tersebut.