Keluarga Mantan Wapres Adam Malik Terima Tantangan Ahok
Keluarga mantan Wakil Presiden RI, Adam Malik tak terima tanah yang diklaim Pemprov DKI direlokasi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga mantan Wakil Presiden RI, Adam Malik tak terima tanah yang diklaim Pemprov DKI direlokasi. Menolak tanahnya diambil, massa kembali menduduki lahan seluas 2,1 hektare di bantaran Waduk Ria Rio, Pedongkelan, Jakarta Timur, Kamis (19/12/2013) pagi.
Cucu Adam Malik, Guna Jaya Malik menyebutkan, keluarganya menerima tantangan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja atau Ahok untuk melanjutkan permasalahan kepemilikan lahan di bantaran Waduk Ria-Rio, Pedongkelan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Keluarga Adam Malik telah melaporkan Kasatpol PP Jakarta Timur, dan Wali Kota Jakarta Timur serta pihak terkait ke Bareskrim Mabes Polri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penertiban pada 30 November lalu.
"Kami terima tantangan Ahok. Kami sudah buat laporan pidana, dan akan mempertahankan lahan kami ini secara fisik," kata Guna Jaya Malik di Pedongkelan, Kamis (19/12/2013).
Guna Jaya menyatakan, siap mempertanggungjawabkan berbagai langkah yang telah dilakukan. Dikatakan, hal ini untuk menegaskan kepemilikan lahan yang dianggap telah diserobot oleh Pemprov DKI.
"Selanjutnya biarkan proses hukum berjalan. Apa yg kami lakukan ini naluri karena tanah kami diambil. Kami akan bertahan dan semoga tidak terjadi pengambilalihan kembali," tegasnya.
Diungkapkan Guna Jaya, dalam laporan di Bareskrim Polri, pihaknya melaporkan adanya dugaan unsur pidana korupsi. Dijelaskan, ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak ketiga yakni pejabat Pemkot Jakarta Timur dalam tindakan penertiban lahan.
"Penertiban itu tidak memiliki dasar kepemilikan," katanya.
Diketahui, lahan seluas 2,1 hektare tersebut membentang dari Lapangan Tanah Merah yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, hingga pemukiman warga yang berada di RT 02,04,05,06, dan 07 di Kelurahan tersebut. Atas klaim ini, pihak keluarga Adam Malik menyatakan, penertiban pemukiman seluas 4 hektare yang berada di sisi timur Waduk Ria-Rio oleh PT Pulo Mas Jaya telah melanggar hukum.
Para ahli waris mengklaim kepemilikan lahan tersebut berdasar Girik C342 Blok S. II dan Eigendom Verponding 5725. Mereka juga pernah menggugat secara perdata PT Pulo Mas Jaya hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) pada 2002 lalu.
Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), MA memutuskan tidak ada konsekuensi hukum yang harus dilakukan oleh pengadilan terkait sengketa tersebut.