Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Kembalikan Berkas Pembunuhan Holly ke Polisi

Heru mengatakan kekurangan yang menjadi petunjuk kejaksaan tersebut sudah dipenuhi dan berkas sudah kembali

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jaksa Kembalikan Berkas Pembunuhan Holly ke Polisi
Warta Kota/Adhy Kelana
Tersangka Gatot Supiartono (dua kiri) dengan dikawal polisi mengikuti rekonstruksi pembunuhan berencana Holly Angela Hayu di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2013). Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap lima pelaku pembunuhan berencana terhadap Holly, yakni Gatot Supiartono, Surya Hakim, Abdul Latif, Pago, dan Elriski Yudistira yang tewas saat melarikan diri, sementara tersangka Ruski Hutagalung masih buron. Warta Kota/Adhy Kelana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Senin (9/12/2013) lalu penyidik unit V Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirimkan berkas tersangka pembunuh Holly Angela Hayu Winanti, yang tak lain ialah suami siri Holly, Gatot Supiartono, berkas Gatot sempat dikembalikan oleh kejaksaan.

Hal tersebut diutarakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto, pada Tribunnews.com, Selasa (24/12/2013).

"Untuk berkas Gatot, sempat dikembalikan ke penyidik, dengan koreksi ada sedikit perbaikan (P19). Sifatnya hanya administrasi saja," tegas Heru.

Heru mengatakan kekurangan yang menjadi petunjuk kejaksaan tersebut sudah dipenuhi dan berkas sudah kembali dikirim ke Kejaksaan.

Sampai dengan saat ini, berkas masih di Kejaksaan dan tengah dikoreksi oleh pihak Kejaksaan. Heru berharap berkas bisa segera P21.

"Kekurangan administrasi sudah dipenuhi penyidik. Kami masih tunggu jawaban Kejaksaan apakah P21, berkas dinyatakan lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi," tutur Heru.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas