Denda Rp 500 Ribu bagi Angkot Ngetem Diberlakukan 1 Januari 2014
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan, pihaknya akan menerapkan denda maksimal Rp500.000
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan, pihaknya akan menerapkan denda maksimal Rp500.000 bagi angkot yang berhenti sembarangan atau ngetem di awal tahun 2014 mendatang.
"Kami akan terapkan di bulan Januari nanti," ujar Basuki atau akrab disapa Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Ahok mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan telah mendapatkan respon positif dari Polda terkait pemberlakuan denda maksimal ini.
"Pihak Kepolisian juga telah setuju kok untuk terapkan itu. Kami senang karena semuanya setuju. Dishub juga sudah setuju," tutur mantan Bupati Belitung Timur ini.
Pemberlakuan denda maksimal ini telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penerapan itu dalam rangka mengatasi kemacetan yang salah satunya disebabkan oleh angkot yang ngetem.
Namun, upaya penertiban dengan pemberian denda tersebut mendapat penolakan dari beberapa sopir angkot. Mereka menilai Pemprov DKI asal menerapkan denda tanpa memberikan solusi.