Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denda Rp 500 Ribu bagi Angkot Ngetem Diberlakukan 1 Januari 2014

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan, pihaknya akan menerapkan denda maksimal Rp500.000

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Denda Rp 500 Ribu bagi Angkot Ngetem Diberlakukan 1 Januari 2014
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Suasana penumpang dan awak angkutan umum di Terminal Senen, Jakarta Pusat 

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan, pihaknya akan menerapkan denda maksimal Rp500.000 bagi angkot yang berhenti sembarangan atau ngetem di awal tahun 2014 mendatang.

"Kami akan terapkan di bulan Januari nanti," ujar Basuki atau akrab disapa Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (27/12/2013).

Ahok mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan telah mendapatkan respon positif dari Polda terkait pemberlakuan denda maksimal ini.

"Pihak Kepolisian juga telah setuju kok untuk terapkan itu. Kami senang karena semuanya setuju. Dishub juga sudah setuju," tutur mantan Bupati Belitung Timur ini.

Pemberlakuan denda maksimal ini telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penerapan itu dalam rangka mengatasi kemacetan yang salah satunya disebabkan oleh angkot yang ngetem.

Namun, upaya penertiban dengan pemberian denda tersebut mendapat penolakan dari beberapa sopir angkot. Mereka menilai Pemprov DKI asal menerapkan denda tanpa memberikan solusi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas