Korban Ranjau Paku Diimbau Melapor
Penebar ranjau paku sepertinya tak pernah menyerah
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penebar ranjau paku sepertinya tak pernah menyerah, belakangan aksi mereka di beberapa wilayah di ibukota makin merajalela dan menimbulkan banyak korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan beberapa penebar ranjau paku selama ini ada beberapa yang tertangkap dan diproses hukum. Namun sayangnya mereka dikenakan hukuman ringan lantaran tidak ada korban yang melapor.
"Terakhir ada pelaku ranjau paku berinisial B ditangkap di Senen. Dia dua kali tertangkap, pertama dilepas, yang kedua tertangkap lagi dan dihakimi massa," kata Rikwanto, Senin (6/1/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Diutarakan Rikwanto, B dikenakan pasal yang hukumannya ringan namun tetap diproses hukum. Alasan kepolisian menjerat B dengan hukuman ringan lantaran tidak ada yang melapor atau menjadi korban.
Sehingga, Rikwanto mengimbau masyarakat yang menjadi korban ranjau paku agar melapor ke pihak kepolisian agar apabila pelaku tertangkap, bisa dijerat hukuman yang berat.
"Kalau ada pelapornya, pelaku tebar paku bisa dikenakan pasal perusakan terhadap barang dan pemerasan. Ancamanya paling tidak bisa 1 tahun kurungan," kata Rikwanto.
Rikwanto juga mengimbau apabila warga ada yang menjadi korban atau mengetahui praktek tebar ranjau paku diimbau segera melapor ke pihak kepolisian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.