Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Ranjau Paku Diimbau Melapor

Penebar ranjau paku sepertinya tak pernah menyerah

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Korban Ranjau Paku Diimbau Melapor
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Relawan sapu bersih (saber) ranjau paku, Muchtar, membersihkan Jalan Merdeka Utara di depan Istana Merdeka Jakarta Pusat, Senin (25/2/2013). Setiap hari Muchtar dan kawan-kawannya melakukan operasi pembersihan jalan di Jakarta dari ranjau paku yang ditebar oleh orang yang tidak bertanggungjawab menggunakan magnet. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penebar ranjau paku sepertinya tak pernah menyerah, belakangan aksi mereka di beberapa wilayah di ibukota makin merajalela dan menimbulkan banyak korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan beberapa penebar ranjau paku selama ini ada beberapa yang tertangkap dan diproses hukum. Namun sayangnya mereka dikenakan hukuman ringan lantaran tidak ada korban yang melapor.

"Terakhir ada pelaku ranjau paku berinisial B ditangkap di Senen. Dia dua kali tertangkap, pertama dilepas, yang kedua tertangkap lagi dan dihakimi massa," kata Rikwanto, Senin (6/1/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Diutarakan Rikwanto, B dikenakan pasal yang hukumannya ringan namun tetap diproses hukum. Alasan kepolisian menjerat B dengan hukuman ringan lantaran tidak ada yang melapor atau menjadi korban.

Sehingga, Rikwanto mengimbau masyarakat yang menjadi korban ranjau paku agar melapor ke pihak kepolisian agar apabila pelaku tertangkap, bisa dijerat hukuman yang berat.

"Kalau ada pelapornya, pelaku tebar paku bisa dikenakan pasal perusakan terhadap barang dan pemerasan. Ancamanya paling tidak bisa 1 tahun kurungan," kata Rikwanto.

Rikwanto juga mengimbau apabila warga ada yang menjadi korban atau mengetahui praktek tebar ranjau paku diimbau segera melapor ke pihak kepolisian.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas