Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PD Pasar Jaya Dituntut Kembalikan Uang 150 Ribu Dollar AS

Lantaran kontrak kerja terkait pengelolaan lahan parkir di lima pasar di Jakarta, PD Pasar Jaya dituntut untuk mengembalikan

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lantaran kontrak kerja terkait pengelolaan lahan parkir di lima pasar di Jakarta, PD Pasar Jaya dituntut untuk mengembalikan sejumlah uang jaminan yang diberikan oleh PT. Naga Asahan, Walman Aruan sebesar 150 ribu  Dollar AS.

"Tiga kali saya beri 40 ribu Dollar, sekali saya beri 30 ribu Dollar. Karena kontrak kerja pengelolaan sudah berakhir, saya minta uang itu dikembalikan," ujar Walman, Senin (13/1/2014).

Latar belakang permintaan kembali uang jaminan tersebut lantaran pemutusan kontrak kerja yang dilakukan oleh PD Pasar Jaya. Uang jaminan pengelolaan itu yakni di pasar Benhil Kav 36, Tebet Barat, Tomang, Klender dan Grogol.

Meskipun pembayaran uang jaminan pengelolaan parkir itu tidak memiliki tanda bukti. Namun, lanjut Walman, pihaknya berani dipertemukan langsung dan mempertanggungjawabkan surat tersebut.

"Kalau memang dianggap fitnah, saya siap dituntut. Biar kami bertemu di pengadilan," kata Walman.

Walman menduga pemutusan kontrak tersebut disebabkan karena pihaknya dan PD Pasar tengah berperkara di PTUN Jakarta. Perkara itu terkait gugatan pengelola ruko Benhil yang menolak langkah PD Pasar Djaya melakukan revitalisasi pasar secara sepihak.

Rekomendasi Untuk Anda

Walman menilai PD Pasar Jaya melanggar Pasal 13 Perda dKI nomor 3 tahun 2009 tentang Pengelolaan Daerah Pasar. Dalam Pasal tersebut, disebutkan segala bentuk pembongkaran atau peremajaan pasar harus didahului dengan sosialisasi dan paling kurang 60 persen pedagang setuju.

Menurutnya, PD Pasar Jaya hingga kini belum melakukan sosialisasi. Ia mengakui akibat gugatan tersebut, revitalisasi pasar Benhil menjadi bangunan 41 tingkat tertunda hingga saat ini.

"Revitalisasi Pasar harus mendapatkan persetujuan 60 persen pedagang, itu ada dalam Perda, tapi ini tidak melibatkan sama sekali. Makanya kami gugat keputusan itu," kata Walman.

Selain tuntutan pengembalian uang, pihaknya yang juga pengelola lima pasar juga meminta PD Pasar Djaya memberikan bukti pembayaran pajak perusahaannya sejak tahun 2006 hingga 2010.

Walman melanjutkan, pihaknya juga telah memberikan surat ini kepada Gubernur DKI Jakarta pekan lalu. Ia pun siap mempertanggungjawabkan pernyataannya, baik dihadapan Gubernur atau hukum yang berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas