Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AQJ Diperiksa Kesehatan Sebelum Diserahkan kepada Jaksa

AQJ dibawa ke Biddokes Polda Metro untuk mendapatkan surat keterangan tentang kesehatan

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in AQJ Diperiksa Kesehatan Sebelum Diserahkan kepada Jaksa
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Polisi memeriksa dua mobil yang rusak parah dan diparkir di Unit Laka Lantas Polres Jakarta Timur, setelah terlibat kecelakaan di KM 8,2 Jalan Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2013) dini hari. Kecelakaan antara sedan Mitsubishi Lancer yang dikemudikan oleh anak ketiga Ahmad Dhani, AQJ (13), Daihatsu Grand Max, dan Toyota Avanza itu menewaskan 6 penumpang Grand Max dan melukai belasan penumpang lainnya. KOMPAS/WISNU WIDIANTORO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putra musisi Ahmad Dhani, AQJ (13) tidak membawa surat keterangan sehat saat menyambangi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2014). Sehingga sebelum diserahkan kepada jaksa, AQJ harus menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya.

Demikian diungkapkan Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes R Nurhadi Yuwono saat ditemui di Markas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2014).

"AQJ dibawa ke Biddokes Polda Metro untuk mendapatkan surat keterangan tentang kesehatan," ungkap Nurhadi.

Syarat tersebut sangat penting sebagai sebuah kelengkapan dalam menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah sebelumnya berkas kasusnya dinyatakan lengkap.

"Pada prinsipnya dengan kondisi AQJ sendiri secara fisik sudah terlihat, walau dia menggunakan tongkat pembantu, kesehatannya sudah siap diserahkan ke kejaksaan, kita sudah siapkan berkas berita acara P21, tahap kedua ke kejaksaan," ungkapnya.

Seperti diketahui, AQJ menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi yang mengakibat orang lain meninggal dunia, ia diancam dengan pasal 310 ayat (4) tentan undang-undang lalu lintas dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Proses sudah berjalan dari hasil pemeriksaan kejaksaan sudah cukup memenuhi makanya P21 (berkas penyidikan dinyatakan lengkap). Kita sudah lakukan penyerahan tahap kedua," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas