Kembar Identik Kendalikan Peredaran Sabu di Bogor
BNN berhasil meringkus jaringan pemasok sabu di kawasan Bogor, Jawa Barat. Peredaran sabu dikendalikan oleh kembar identik
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil meringkus jaringan pemasok sabu di kawasan Bogor, Jawa Barat. Peredaran sabu dikendalikan oleh kembar identik berinisial DHO dan DHI. Kembar berusia 28 tahun itu kini menadi tahanan BNN. Pun, seorang tersangka menyangkalnya dan mencoba melindungi kembarannya.
"Saya mengedarkan narkoba sendiri. Saudara kembar saya tidak ikut-ikutan. Dia tidak tahu apa-apa," kata DHO di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (15/1/2014).
Meski satu tersangka mengelak menjadi bandar narkoba berdua, mereka harus membuktikannya di depan pengadilan. Petugas melalui pengintain dan penyelidikian menagkap jaringan ini.
DHO mengaku pasang badan terkait ditangkapnya saudara kembarnya tersebut. Termasuk untuk ketga tersangka lainnya yang menurutnya, tidak terlibat. Menurut DHO, selama ini ia mengendalikan peredaran sabu dan ganja di sejumlah wilayah, khusunya Bogor, sendirian. Tidak hanya itu, dia juga mengirim ke luar Jawa.
"Seperti ke Kupang," katanya.
DHO yang pekerjaanya sebagai mekanik sepeda motor di Bogor mengaku tergiur nekad menggeluti bisnis narkoba sembilan bulan terakhir. Keuntungannya bisa mencapai Rp 10 juta per kilogramnya.
Sementara itu, Kepala Humas BNN Sumirat Dwitanto mengatakan, hasil pemeriksaan petugas, diketahui jaringan tersebut sudah beraksi sekitar satu tahun. Mereka mengedarkan narkobanya tidak hanya di kawasan Bogor, akan tetapi juga ke Jawa Timur, bahkan hingga wilayah Kupang.
"Si kembar ini pengendalinya," kata Sumirat.
Menurutnya, mereka ditangkap sebuah rumah di Jalan Mawar Merah, Taman Cibalagadung Indah, kota Bogor Jawa Barat pada 17 Desember lalu.
"Barang bukti 2.097,2 gram sabu-sabu, dan tujuh linting ganja seberat 3,7 gram itu ditemukan di kamarnya," ujarnya.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, 11 ayat 1, jo pasal 132 ayat 1, undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati.