KPK Tuntut Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suami 6 Tahun Bui Kasus Gratifikasi dan TPPU
Jaksa KPK tuntut eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin 6 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
KPK Tuntut Eks Bupati Probolinggo dan Suaminya 6 Tahun Bui Kasus Gratifikasi dan TPPU
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, selaku anggota DPR Fraksi Nasdem periode 2019–2024, 6 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tuntutan tersebut sudah dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/1/2025).
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa I Puput Tantriana Sari dan terdakwa II Hasan Aminuddin dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun," ujar Jaksa Budi Sarumpaet dikutip Tribunnews, Jumat (10/1/2025).
Tidak hanya itu, Puput dan Hasan juga masing-masing dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Puput dan Hasan diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp147.687.236.500 (Rp147,68 miliar) yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangannya.
Selain itu, Puput dan Hasan juga dianggap terbukti melakukan TPPU sebesar Rp90.775.739.309 (Rp90,77 miliar) dan logam mulia berupa emas dengan berat 1.823 gram senilai Rp2.653.418.000 (Rp2,65 miliar) dengan aset baik berupa uang dan aset benda bergerak maupun tidak bergerak yang telah dilakukan penyitaan sebesar Rp87.162.640.585,85 (Rp87,16 miliar) dan logam muliar berupa emas seberat 1.823 gram.
Baca juga: Kasus Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Probolinggo, KPK Periksa Anggota DPR Haerul Amri
Puput dan Hasan diyakini bersalah menerima gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Dan TPPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.
Untuk diketahui, Puput dan Hasan sudah divonis dalam perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.
Keduanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Puput juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider 6 bulan kurungan pada Kamis, 2 Juni 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.