Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Kabel Telkom
Beberapa diantara 6 orang tersangka adalah karyawan perusahaan rekanan PT Telkom yakni PT F
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam orang komplotan pencuri kabel Telkom dibekuk aparat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Mereka dibekuk saat sedang beraksi menggali kabel Telkom yang tertanam di Jalan RC Veteran, Bintaro, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2014) sekira pukul 05.00 WIB.
Beberapa diantara 6 orang tersangka adalah karyawan perusahaan rekanan PT Telkom yakni PT F.
Keenamnya adalah Joko Kuswantoro, Napi Nurhapi, Mahmud, Muhamad Arman Zulkfi, Zairin dan Ridwan.
Kanit V Resmob Polda Metro Jaya, AKP Handik Zusen, dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/1/2014), menuturkan saat dibekuk keenamnya sedang berupaya mencuri kabel Telkom yang berupa kabel primer 600 pair dengan panjang sekitar 50 meter.
"Harga per 40 meternya biasa mereka jual Rp 14 Juta," kata Handik.
Menurutnya, kawanan ini mengaku sudah beraksi sebanyak 10 kali di beberapa wilayah di Jakarta. Setiap beraksi mereka melakukannya sejak pukul 21,00 sampai pukul 05.00 WIB.
"Beberapa dari mereka adalah karyawan perusahaan operator PT Telkom yang menangani kabel. Jadi mereka tahu dimana titik-titik kabel serta nilai barang yang mereka curi dan selalu ambil kesempatan," katanya.
Handik menjelaskan hasil curian berupa kabel tembaga, biasa mereka jual di lapak-lapak besi tua dengan harga mulai Rp 14 Juta sampai Rp 20 Juta.
Dari tangan mereka kata Handik disita 1 unit mobil truk Mitsubishi B 9722 SC, satu gulung kabel primer 600 pair sepanjang 50 meter, satu golok, dua cangkul, dua linggis serta satu hanju penghancur batu.
Keenamnya akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.