Empat Petugas Trans Jakarta Cabul Tidak Ditahan
namun keempat pelaku itu tidak ditahan
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun keempat petugas Trans Jakarta sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap korbannya YF di ruang genset halte busway Harmoni, Jakarta Pusat, namun keempat pelaku itu tidak ditahan.
Kini, keempat pelaku yakni DLS,ILA alias Ipank, MK alias Aki dan EKL masih berkeliaran bebas di halte bus Trans Jakarta.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakata Pusat, AKBP Tatan Dirsan Atmaja menuturkan keempat pelaku memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal 281 KUHP, dengan ancaman pidana 3 tahun enam bulan.
"Sesuai undang-undang yang berlaku, tersangka ini tidak wajib ditahan, apabila mereka ada yang menjamin dan tidak akan melarikan diri. Kalau hukumannya dibawah lima tahun, juga tidak wajib ditahan,” ujar Tatan, Jumat (24/1/2014).
Menurut Tatan, keempat pelaku ini sudah terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap korban, YF. Selain memeriksa YF, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya yakni CI (petugas keamanan) dan RA (Kasir Busway)
"Kalau untuk barang bukti, yang kami sita diantaranya satu kaos warna merah hati milik korban, ada noda sperma serta satu buah aroma terapi milik korban," kata Tatan.
Untuk diketahui, korban YF melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polres Jakarta Pusat, dengan nomor laporan 079/K/I/2014/Res Jp tertanggal 21 Januari 2014.
Pelecehan seksual itu dilakukan oleh empat petugas Trans Jakarta yang kini ditetapkan sebagai tersangka di Ruangan Genset Halte Busway Harmoni.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat korban naik busway dari RS Islam Cempaka Putih. Di tengah perjalanan korban pingsan dan sadar kembali lalu diturunkan di halte busway Harmoni diterima oleh EKL dan korban diminta duduk di dalam halte dekat pintu masuk lalu dipindahkan ke ruangan genset.
Dengan alasan dapat mengobati ilmu hitam, EKL meraba tubuh korban yang lemas sehabis pingsan, kemudian pelaku lainnya juga melakukan hal yang sama dengan alasan membantu korban.
Para pelaku meraba tubuh korban. Bahkan pelaku MK alias AKI dan DLS meraba-raba bagian dada, yang diawali dengan memijat. Sedangkan pelaku ILA meraba -raba bagian dada, dan juga mengeluarkan kemaluannya dan memasukkan ke mulut pelapor sampai mengeluarkan sperma dan terkena di baju korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.