Dinkes DKI Beri Sanksi Kapuskesmas yang Digerebek Berzinah
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, sudah mengeluarkan instruksi berupa bentuk sanksi yang akan diberikan kepada Heludi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emawati mengaku sudah mengetahui kasus perselingkuhan atau perzinahan yang dilakukan anak buahnya yakni Kepala Puskesmas Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Heludi Wahyu Arso (38).
Bahkan, katanya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, sudah mengeluarkan instruksi berupa bentuk sanksi yang akan diberikan kepada Heludi.
Namun menurut Dien, apa sanksi yang dimaksud belum diketahuinya secara rinci dan detail. "Materi sanksinya apa, saya kurang hapal. Tapi surat instruksi dari BKD sudah ada di kantor. Kalau mau jelas, saya jelaskan besok di kantor," kata Dien saat dihubungi wartawan, Minggu (26/1/2014) sore.
Dien mengaku pihaknya sudah mengambil tindakan terhadap anak buahnya yang tidak disiplin dan tidak menjaga nama baik instansinya.
"Proses BAP (berita acara pemeriksaan-Red) sudah dilakukan mulai dari tingkat Suku Dinas Kepulauan Seribu sampai Dinas Kesehatan DKI pusat dan akhirnya sanksi ditetapkan BKD," katanya.
Menurut Dien, proses pemberian sanksi pada Heludi sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. "Kami ikuti aturan PP itu untuk pemberian sanksinya. Jadi yang memang butuh waktu," katanya.
Dien juga menuturkan, sebenarnya Heludi sudah mengundurkan diri dari jabatan kepala Puskesmas Kepulauan Seribu Utara sewaktu kasus perselingkuhannya dilaporkan sang istri Eva Mariana (42) tahun 2013 lalu. "Namun karena ada prosedur yang harus dilalui maka berkasnya harus diproses. Sehingga wajar jika saat ini Heludi masih menjabat kepala Puskesmas Kepulauan Seribu Utara," paparnya.
Jika materi sanksi dari BKD yang sudah diterimanya berisi pemecatan, maka pihaknya akan langsung memecat Heludi. "Tapi apa isinya, saya belum lihat jelas. Besok saja saya jelaskan di kantor," katanya.
Kasus perselingkungan Heludi Wahyu Arso dengan perempuan lain yakni Nazmu Lailasari, terungkap saat istri Heludi, Evi Mariana bersama warga setempat dan ketua RT setempat menggerebek keduanya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Muncang, Lagoa, Koja, Jakarta Utara pada 25 Januari 2013 lalu.
Evi lalu melaporkan keduanya ke Mapolda Metro Jaya pada 20 Mei 2013. Namun kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara. Selain itu Evi juga melaporkan tindakan suaminya itu Dinas Kesehatan DKI.
"Sudah hampir setahun dilaporkan, tapi dia tetap menjabat Kepala Puskesmas Kepulauan Seribu Utara. Padahal janji Dinkes waktu itu akan diberi sanksi tegas," katanya kepada wartawan di Senayan, Minggu (26/1/2014).
Belakangan pada Januari 2014, Evi mengajukan gugatan cerai terhadap Heludi melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Namun dalam sidang mediasi, Heludi justru menuntut hak asuh ketiga anak mereka. "Dia benar-benar tidak punya muka dengan menuntut hak asuh anak. Saya kecewa dan sudah lama sakit hati, karena dia tidak lagi memberikan nafkah lahir maupun batin lebih dari 14 bulan sebelumnya," katanya.
Kuasa Hukum Evi Mariana, Farouk, mengatakan, seharusnya Dinas Kesehatan DKI langsung menonaktifkan jabatan Kepala Puskesmas Kepulauan Seribu Utara yang dipegang Heludi Wahyu Arso, sewaktu laporan dari istri Heludi, Evi diterima. Sebab sudah sangat jelas, Heludi melanggar PP 53 tahun 2003 tentang disiplin PNS.
"Dengan tidak dinonaktifkan, wajar jika yang bersangkutan merasa tidak bersalah dan menuntut macam-macam saya digugat cerai," katanya. (Budi Malau)