Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Sebab Hakim Vica Natalia Yang Sudah Dipecat Masih Terus Bersidang?

Vica diberhentikan secara hormat atas perkara pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Namun ia masih aktif

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Apa Sebab Hakim Vica Natalia Yang Sudah Dipecat Masih Terus Bersidang?
Warta Kota/Henry Lopulalan
Hakim pada Pengadilan Negeri Jombang, Vica Natalia bersiap melakukan pembelaan saat menjalani Sidang Majelis Kehormatan Hakim di Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2013). Vica direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat oleh Komisi Yudisial karena diduga melanggar kode etik Hakim. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur, menegaskan belum turunnya SK dari presiden serta kesalahan koordinasi dari Kepala Pengadilan Negeri Jombang Jawa Timur menjadi penyebab atas kasus Vica Natalia yang masih memimpin sidang meski sudah diberhentikan sebagai hakim.

Vica diberhentikan secara hormat atas perkara pelanggaran kode etik dan perilaku hakim pada 6 November 2013 lalu. Namun Vica ternyata masih menjadi hakim aktif dan telah memutus empat perkara hingga Januari 2014.

"Di MKH tidak ada pemberheniatan sementara. Pemberhentan tetap itu dari presiden belum turun. Namun demikian seharusnya sesuai dengan SK mengenai Bawas (Badan Pengawasan Hakim), harusnya ketua pengadilan tidak menunjuk dia sebagai hakim yang menyidangkan perkara," ujar Ridwan saat dihubungi, Jakarta, Selasa (28/1/2014).

Ridwan pun mengaku tidak menahu mengapa SK pemberhentian tetap dari presiden belum kunjung turun. Padahal, menurut dia, presiden biasanya membutuhkan waktu dua bulan untuk menerbitkan SK.

"Sekitar dua bulan. Itu yang belum turun," kata dia.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Ridwan mengaku Ketua MA telah memerintahkan Bawas untuk memanggil Ketua PN Jombang.

Berita Rekomendasi

"Harusnya ketua pengadilan tidak menunjuk dia sebagai hakim yang menyidangkan perkara. Coba telpon ke sana apakah hanya menyidangkan atau hanya mengantikan sementara ketika hakim (lain) tidak ada," tukas Ridwan.

Berdasarkan website PN Jombang, Vica masih menjadi hakim dengan NIP.19720602  200502  2  001 dan pangkat atau golongan adalah  Hakim Pratama Madya (III/c). Berikut adalah kasus-kasus yang ditangani Hakim Vica berdasarkan informasi yang diunggah PN Jombang:

1. Perkara dengan nomor 325/PID.B/2013/PN.JMB dengan terdakwa adalah Mufik Al Mufid. Sidang pertama yakni  20 November 2013. Susunan majelis hakim adalah  Arief Winarso sebagai ketua, Wiryatmo Lukito Totok sebagai anggota dan Vica Natalia sebagai anggota.

2. Perkara nomor 333/PID.B/2013/PN.JMB dengan terdakwa Edi Swiknyo. Sidang pertama yakni pada  7 November 2013 dan sidang putusan  5 Desember 2013. Susunan hakim yakni Sri Sulastri sebagai ketua, Rudy Ruswoyo sebagai anggota dan Vica Natalia sebagai anggota.

3. Perkara Nomor  410/PID.B/2013/PN.JMB dengan terdakwa Sukadi Bin Falal. Sidang pertama pada 6 Januari dan diputsu pada 15 Januari 2014.
Susunan hakim: Hakim Ketua: Sri Sulastri, Hakim Anggota Rudy Ruswoyo, hakim anggota   Vica Natalia.

4. Perkara nomor 378/PID.SUS/2013/PN.JMB dengan terdakwa Muklis Dwi Saputra Bin Umar. Sidang pertama adalah pada 9 Desember 2013 dan diputus pada 20 Januari 2014. Susuna hakim: Sri Sulastri sebagai ketua, Muhammad Irfan sebagai anggota dan Vica Natalia sebagai anggota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas