Pembunuh Feby Terancam 15 Tahun Penjara
Selain menghabisi nyawa Feby karena dilatar belakangi ketersinggungan akibat ucapan kasar Feby saat menolak cinta Edo
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Asido Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo, tersangka pembunuh Feby Lorita (32), perempuan yang jenasahnya ditemukan dalam bagasi mobil Nissan March miliknya dan terparkir di samping TPU Pondok Kelapa, Duren Sawit, beberapa waktu lalu, dijerat pasal berlapis oleh kepolisian.
Selain menghabisi nyawa Feby karena dilatar belakangi ketersinggungan akibat ucapan kasar Feby saat menolak cinta Edo, diketahui Edo juga menguras harta benda korban.
Karenanya pasal yang dikenakan kepada Edo bukan hanya pasal pembunuhan dan penganiayaan tetapi juga pasal pencurian.
Jeratan pasal berlapis juga dikenakan kepada Daniel Hamonangan Simangunsong (28), kakak Edo, yang membantunya membuang jenasah dan mengambil harta korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menuturkan, Edo akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Sementara tersangka Daniel disangkakan pasal 365 KUHP junto Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/2/2014).
Pasal 365 KUHP adalah tentang pencurian dengan kekerasan, dimana junto Pasal 55 dan 56 KUHP adalah tentang melakukan bersama-sama dan ikut serta, dan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang melakukan bersama-sama dan ikut serta.
Menurut Rikwanto, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ditemukan fakta kalau Asido membunuh Feby di rumah keluarganya, di daerah Bojong Gede, Depok, sekitar pukul 04.00, Rabu (22/1/2014) pekan lalu.
"Hasil pemeriksaan ditemukan fakta, Asido membunuh Feby dengan cara memukul, mencekik leher dan menusuk leher dengan menggunakan pisau," paparnya.
Setelah itu, katanya, Asido mengambil perhiasan korban berupa kalung, cincin, anting, dan telepon genggam korban.
Menurutnya perhiasan korban dijual di daerah Pondok Gede, Jakarta Timur sedangkan HP di jual di ITC Depok. "Asindo juga mengambil TV dan CPU milik korban dan ditaruh dirumah orang tua pacarnya," katanya.
Selain itu, kata Rikwanto, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan tersangka, televisi, CPU, dan accu mobil korban.
Pengacara Djarot Widodo, Kuasa Hukum yang ditunjuk polisi mendampingi Edo dan Daniel, kepada Warta Kota, Senin (3/2/2014) malam, menjelaskan dengan jeratan pasal berlapis ini, maka Edo terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara yang merupakan hukuman terberat dari Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Sementara Daniel, katanya, terancam hukuman 9 tahun penjara yang merupakan ancaman hukuman maksimal Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Namun menilik alat bukti, pengakuan pelaku serta fakta yang ada, Djarot, mengatakan Daniel tidak dapat dijerat Pasal 365 KUHP, karena tidak ada kekerasan yang dilakukan di sana saat mengambil harta korban. "Sebab korban sudah meninggal dunia jadi tidak ada unsur kekerasannya," kata Djarot.
Menurutnya jika lolos dari Pasal 365 KUHP, maka Daniel bisa dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara. "Ancaman hukuman ini juga cukup berat. Belum lagi jika ditambah pasal turut serta dan melakukan bersama-sama," katanya. (Budi Malau)