Daniel Tak Dapat Bagian dari Penjualan Harta Feby Lorita
Menurut Djarot, Daniel sama sekali tidak mendapat bagian apapun dari penjualan harta benda milik Feby yang diambil Edo.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Djarot Widodo, Kuasa Hukum Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo, dan Daniel Hamonangan Simangunsong (28), mengatakan Daniel sebagai kakak kandung Edo, benar-benar bermotif membantu Edo untuk membuang jenazah Feby yang berada di bagasi mobil Nissan March milik Feby.
Menurut Djarot, Daniel sama sekali tidak mendapat bagian apapun dari penjualan harta benda milik Feby yang diambil Edo.
"Daniel sama sekali gak mendapat bagian apapun. Dia benar-benar hanya membantu adiknya membuang jenazah, yang diketahuinya korban tabrak lari. Itu pun dia sembari marah-marah, karena adiknya tidak melaporkan ke polisi atas jenazah tabrak lari itu," papar Djarot kepada Warta Kota, Selasa (4/2/2014).
Menurut Djarot, semua uang hasil penjualan harta benda Feby, berupa perhiasan yakni kalung, cincin dan anting serta HP dinikmati Edo seorang diri.
Sebagian uang, katanya, juga digunakan Edo untuk ongkos melarikan diri ke Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, menuturkan usai membunuh Feby dengan memukulnya, mencekik lehernya lalu menusuk leher Feby dengan pisau, Edo langsung mengambil perhiasan Feby berupa kalung, cincin dan anting, serta HP Feby.
Selain itu, Edo juga mengambil TV dan CPU komputer milik Feby di apartemennya dan diserahkan ke orangtua pacarnya.
"Untuk perhiasan korban, dijual pelaku di daerah Pondok Gede. Sementara HP dijual di ITC Depok," kata Rikwanto.(bum)