Olah TKP Feby Lorita, Polisi Temukan Bercak di Rumah Tersangka
Penyidik Satuan Reskrim Polres Jakarta Timur, Rabu (5/2/2014) sore selesai menggelar olah TKP kasus Feby Lorita
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Satuan Reskrim Polres Jakarta Timur, Rabu (5/2/2014) sore selesai menggelar olah TKP kasus Feby Lorita (31), yang jasadnya dibuang dalam Nissan March di TPU Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Olah TKP yang dilakukan di tempat eksekusi pembunuhan Feby dilakukan di rumah keluarga tersangka Edo, tepatnya di Perumahan Puri Citayam Permai II Blok D 4 Rt 7 Rw 22 No. 2 Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
"Dalam olah TKP, penyidik juga turut menghadirkan tersangka ED (Edo)," ucap Rikwanto kepada Tribunnews.com, Rabu (5/2/2014).
Diutarakan Rikwanto, dari hasil olah TKP dengan menggunakan metode TMB (tentrametiumbenzine) tersebut, penyidik menemukan bercak darah di beberapa tempat.
"Ada bercak darah korban di beberapa tempat seperti di gagang pintu depan, kaki kursi tamu, kaki meja makan, dan pada tembok ke arah dapur," kata Rikwanto.
Untuk kepentingan pemberkasan, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan rekonstruksi. "Langkah berikutnya akan direncanakan rekonstruksi, nanti waktunya menyusul," ucapnya.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan pada tersangka Asido APS (sebelumnya diberitakan ED alias Edo) yang ditangkap Minggu (2/2/2014) dini hari di Sumatra diketahui Feby dihabisi di wilayah Bojong Gede.
"Tersangka Asido APS mengaku peristiwa menghilangkan nyawa Feby dilakukan di rumah keluarganya di Daerah Bojong Gede Kab Bogor, Rabu (22/1/2014) pukul 04.00 WIB," ungkap Rikwanto.
Saat itu, tersangka Asido APS melakukan pemukulan terhadap korban, mencekik leher dan menusuk leher korban menggunakan pisau.
Setelah itu Asido APS mengambil perhiasan korban Feby berupa kalung, cincin dan anting, serta HP Feby. Dan beberapa perhiasan dijual ke sejumlah tempat.
Tak hanya menangkap dua tersangka yakni APS dan Daniel, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari keduanya yakni sebuah pisau yang diduga digunakan pelaku, TV, CPU, dan accu mobil
Atas perbuatannya tersangka Asido APS disangkakan pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHP dan 365 dan atau 363 KUHP. Sementara tersangka Daniel disangkakan pasal 365 jo 55, 56 dan atau Pasal 363 jo 55 56 KUHP.