Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Olah TKP Feby Lorita, Polisi Temukan Bercak di Rumah Tersangka

Penyidik Satuan Reskrim Polres Jakarta Timur, Rabu (5/2/2014) sore selesai menggelar olah TKP kasus Feby Lorita

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Olah TKP Feby Lorita, Polisi Temukan Bercak di Rumah Tersangka
Tribunnews/HERUDIN
Polisi menunjukkan pisau yang digunakan Asido April Parlindungan Simangunsong alias Ido, di Mapolres Jakarta Timur, Senin (3/2/2014). Ido ditangkap polisi karena diduga membunuh Feby Lorita, yang kemudian jenazahnya dibuang di dalam mobil di Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Selasa 28 Januari 2014 lalu. Selain Ido, polisi juga menangkap Daniel yang diduga ikut membatu membuang jenazah Feby. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Penyidik Satuan Reskrim Polres Jakarta Timur, Rabu (5/2/2014) sore selesai menggelar olah TKP kasus Feby Lorita (31), yang jasadnya dibuang dalam Nissan March di TPU Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Olah TKP yang dilakukan di tempat eksekusi pembunuhan Feby dilakukan di rumah keluarga tersangka Edo, tepatnya di Perumahan Puri Citayam Permai II Blok D 4 Rt 7 Rw 22 No. 2 Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.

"Dalam olah TKP, penyidik juga turut menghadirkan tersangka ED (Edo)," ucap Rikwanto kepada Tribunnews.com, Rabu (5/2/2014).

Diutarakan Rikwanto, dari hasil olah TKP dengan menggunakan metode TMB (tentrametiumbenzine) tersebut, penyidik menemukan bercak darah di beberapa tempat.

"Ada bercak darah korban di beberapa tempat seperti di gagang pintu depan, kaki kursi tamu, kaki meja makan, dan pada tembok ke arah dapur," kata Rikwanto.

Untuk kepentingan pemberkasan, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan rekonstruksi. "Langkah berikutnya akan direncanakan rekonstruksi, nanti waktunya menyusul," ucapnya.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan pada tersangka Asido APS (sebelumnya diberitakan ED alias Edo) yang ditangkap Minggu (2/2/2014) dini hari di Sumatra diketahui Feby dihabisi di wilayah Bojong Gede.

Berita Rekomendasi

"Tersangka Asido APS mengaku peristiwa menghilangkan nyawa Feby dilakukan di rumah keluarganya di Daerah Bojong Gede Kab Bogor, Rabu (22/1/2014) pukul 04.00 WIB," ungkap Rikwanto.

Saat itu, tersangka Asido APS melakukan pemukulan terhadap korban, mencekik leher dan menusuk leher korban menggunakan pisau.

Setelah itu Asido APS mengambil perhiasan korban Feby berupa kalung, cincin dan anting, serta HP Feby. Dan beberapa perhiasan dijual ke sejumlah tempat.

Tak hanya menangkap dua tersangka yakni APS dan Daniel, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari keduanya yakni sebuah pisau yang diduga digunakan pelaku, TV, CPU, dan accu mobil

Atas perbuatannya tersangka Asido APS disangkakan pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHP dan 365 dan atau 363 KUHP. Sementara tersangka Daniel disangkakan pasal 365 jo 55, 56 dan atau Pasal 363 jo 55 56 KUHP.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas