Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bantah Kesulitan Periksa Sitok Srengenge

Rikwanto menepis anggapan adanya kesulitan dari penyidik sehingga Sitok belum dapat dipanggil

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Bantah Kesulitan Periksa Sitok Srengenge
The Jakarta Post
Rikwanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kuasa hukum mahasiswi Universitas Indonesia berinisial RW mendesak kepolisian untuk segera memanggil Sitok. Sebab, sejak kasus tersebut dilaporkan pada akhir November 2013, polisi belum meminta keterangan Sitok.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menyatakan, polisi belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sitok. Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi.

"Ya, setelah analisa semua keterangan saksi ahli selesai dilakukan," kata Rikwanto, melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Sabtu (15/2/2014).

Rikwanto menepis anggapan adanya kesulitan dari penyidik sehingga Sitok belum dapat dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. "Enggak ada (kesulitan). Hanya banyak (saksi) yang mesti diperiksa," ujar Rikwanto.

Jika Sitok jadi dipanggil untuk diperiksa, Rikwanto menyatakan, status yang bersangkutan akan ditentukan setelahnya. Apakah statusnya saksi atau lainnya akan ditentukan oleh penyidik.

Sebelumnya, kuasa hukum RW, Iwan Pangka, meminta Polda Metro Jaya untuk segera memeriksa Sitok sebagai pelaku. Iwan menilai, hampir tiga bulan kasus ini berjalan, tidak ada perkembangan berarti.

"Terutama belum diperiksanya pelaku," ujar Iwan, dalam siaran pers, Sabtu (8/2/2014).

Berita Rekomendasi

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap RW terungkat setelah RW didampingi pengacaranya melaporkan Sitok di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, pada Jumat (29/11/2013), dengan laporan TBL 4245/ XII/ 2013/PMJ/Direskrimim.

Polisi kemudian menetapkan Sitok dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Penerapan pasal ini sempat disayangkan pihak RW karena mereka merasa tidak pernah meminta terlapor dikenakan pasal tersebut. Pihak RW kemudian meminta kepolisian menerapkan pasal pemerkosaan, atau Pasal 285 KUHP terhadap Sitok dalam kasus dugaan perbuatan asusila tersebut.

Penanganan kasus itu sudah dilimpahkan dari Subdit Remaja, Anak dan Wanita ke Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Alasanya, karena dinilai menyedot perhatian publik.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas