Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tembak Maling Spesialis Mobil Pengangkut Sayur di Kramat Jati

Pelaku disebutkan beranggapan pemilik mobil jenis pikap pengangkut sayur merupakan masyarakat pedesaan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Polisi Tembak Maling Spesialis Mobil Pengangkut Sayur di Kramat Jati
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Pelaku pencurian spesialis mobil minibus dan pikap pengakut sayur yang ditembak polisi. Mereka ditangkap beberapa jam setelah mencuri mobil milik Darmin, warga Jl Raya Setu, Cipayung, Jakarta Timur yang terparkir di Jl Raya Bogor, tepatnya di depan Pusdikes, Kramat Jati. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisian

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mohamad Nurwanto, seorang maling mobil pengangkut sayur jenis Suzuki carry tipe minibus dan pikap, ditembak polisi karena berupaya melawan saat ditangkap pada 14 Februari 2014 lalu di Komplek Pertokoan Giant di dekat Perumahan Yasmin, Kota Bogor.

Selain menangkap Nurwanto, ditempat yang sama polisi juga menangkap Mochamad Abdul Gofur yang merupakan penadah mobil hasil curian dari Nurwanto.

Keduanya ditangkap beberapa jam setelah mencuri mobil milik Darmin, warga Jl Raya Setu, Cipayung, Jakarta Timur yang terparkir di Jl Raya Bogor, tepatnya di depan Pusdikes, Kramat Jati.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan dalam beraksi Nurwanto memang spesialis mobil suzuki Carry Futura tipe minibus dan pikap. Pelaku disebutkan beranggapan pemilik mobil Carry merupakan masyarakat pedesaan.

"Pelaku ini spesialis mencuri Suzuki Carry yang biasa dipakai banyak orang untuk mengangkut barang dan sayur. Mereka biasa beraksi pukul 00.00-03.00 WIB di wilayah Jakarta," kata Rikwanto, Selasa (18/2/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Kemudian setelah sukses mencuri, hasil curian dibawa ke Bogor untuk dijual ke Abdul seharga Rp 4-10 juta untuk satu unitnya. Selain dijual utuh di wilayah Sukabumi dan pinggiran Jawa Barat, onderdil mobil tersebut juga dijual secara terpisah oleh pelaku ke beberapa bengkel di Jakarta.

Berita Rekomendasi

Selain berhasil menangkap dua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit Suzuki Carry Futura mini bus bernopol B 1632 RX warna merah tahun 2004, satu unit Honda Beat bernopol F 6857 CK dan satu unit starter switch.

Atas perbuatannya kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas