Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penghuni Mengaku Beli Rusunawa Rp 12 Juta dari Oknum PNS

Sejumlah penghuni tanpa izin menempati unit Rusunawa Pinus Elok, Cakung, Jakarta Timur. Penghuni itu mengaku dimintai Rp 12 juta

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Penghuni Mengaku Beli Rusunawa Rp 12 Juta dari Oknum PNS
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga waduk Ria-rio membawa televisi pembagian untuk dibawa ke ruangan Rusun Pinus Elok, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/9/2013). Sebagian warga mulai beres-beres rumah mereka untuk segera ditempati. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah penghuni tanpa izin menempati unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pinus Elok, Cakung, Jakarta Timur. Penghuni itu mengaku diminta membayar Rp 12 juta agar dapat menempati unit di rusunawa itu.

Praktik jual beli ilegal tersebut diduga melibatkan oknum PNS yang bertanggung jawab di rusun tersebut.

Oknum tersebut juga mematok harga hingga belasan juta rupiah kepada warga umum yang tak terprogram agar dapat menempati unit rusun.

Hr (53), salah seorang penghuni Rusun Pinus Elok di Blok A mengatakan, telah membayar Rp12 juta kepada oknum PNS bernama Hendriansyah untuk mendapatkan satu unit kosong. Hr diminta membayar uang dalam dua tahap. Pada tahap pertama Rp5 juta dan tahap kedua Rp7 juta.

"Pembayaran pertama ada bukti kuitansinya namun yang kedua tak pakai kuitansi. Katanya bapak tidak usah takut tinggal di sini, kalau ada apa-apa saya yang tanggung jawab," ujar Hr saat ditemui di lokasi, Jumat (21/2/2014).

Dalam kwitansi bermeterai Rp 6 ribu itu tercantum nama Febri Chaerani sebagai penerima uang tersebut. Menurut Hr, Febri merupakan warga swasta suruhan Hendriansyah yang ditugaskan untuk mengumpulkan uang kutipan dari warga.

Berita Rekomendasi

Tarif yang diberikan untuk mendapatkan satu unit bervariatif. Untuk unit yang berada di lantai dua, penghuni harus membayar Rp12 juta, di lantai tiga seharga Rp8 juta, di lantai tiga dan empat seharga Rp5 juta.

"Di lantai dua ada dua orang yang ambil, saya lupa detailnya, yang saya tahu total 20 orang yang membayar jutaan," ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah Hendriansyah, oknum PNS yang disebut-sebut terlibat praktik jual beli rusun membantah hal tersebut. Staf Sarana dan Prasarana Unit Pengelola Rumah Susun Wilayah III Jakarta Timur itu mengaku tidak mengenal warga yang bernama Febri.

"Saya tidak kenal siapa dia, bahkan dengan si pembeli pun kenal," kaata Hendriansyah.

Dirinya mengaku siap dikonfrontir dengan pihak-pihak yang menyebutkan adanya praktik tersebut.


"Saya siap dipertemukan, saya dukung untuk penertiban ini, kalau ada oknum yang terlibat penjarakan saja. Saya siap lepas jabatan jika saya benar terbukti," jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak 44 unit di rusun tersebut yang telah disegel lantaran dianggap menyalahi surat perjanjian. Seluruh penghuni yang melanggar itu akan dikeluarkan atau diusir dari Rusun Pinus Elok.

Nantinya unit tersebut diisi oleh warga relokasi dari Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jatinegara.

Pihak penyewa atau yang menyewakan, akan diusir dua-duanya dari Rusun Pinus Elok. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi penghuni yang tidak sesuai aturan berlaku. Ditargetkan pada Senin 24 Februari mendatang ke-44 unit yang disegel itu akan dikosongkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas