Gelapkan Kain Satu Kontainer, 3 Bandit Dibekuk Polisi
Azis dan Ipul harus dilumpuhkan petugas dengan timah panas di kakinya, karena mencoba kabur saat akan dibekuk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pelaku penggelapan isi kontainer berupa kain poplin dan kain katun senilai Rp 1 Miliar, dibekuk aparat Suddit Resmob Polda Metro Jaya di rumah kontrakan mereka masing-masing di Petukangan, Jakarta Selatan dan di Bitung, Tangerang, 15 Februari 2014 lalu.
Ketiganya adalah Azis Rohman (44), Syaiful Al Bantani alias Ipul (41), dan Mohamad Ali (30).
Azis dan Ipul harus dilumpuhkan petugas dengan timah panas di kakinya, karena mencoba kabur saat akan dibekuk.
Kanit V Resmob Polda Metro Jaya, AKP Handik Zusen, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/2/2014) menuturkan, Azis berperan sebagai sopir kontainer freelance yang seharusnya bertugas mengantarkan 21 karton kain poplin dan 1789 karton kain katun 100 persen dari pabrik kain yakni PT Tokai Texprint Indonesia di Bekasi ke Pelabuhan Tanjung Priok, pada 16 Desember 2013 lalu.
"Kain-kain itu seharusnya diekspor ke Jepang melalui Tanjung Priok," kata Handik.
Namun kata Handik, oleh Azis, kontainer berisi kain tersebut justru dibelokkan ke penampungan lapak besi tua di Karawaci, Tangerang. Penampungan ini sudah disiapkan oleh dua rekannya yakni Ipul dan Ali.
"Disana mereka menjual isi kontainer berisi kain itu ke Qodri sang pemilik lapak besi tua seharga Rp 75 Juta," ujar Handik.
Padahal, kata Handik, nilai kain di kontainer itu sekitar Rp 1 Miliar.
"Mereka berupaya menjual cepat sehingga harganya murah," katanya.
Menurut Handik, uang Rp 75 Juta hasil penjualan kain itu, lalu dibagi rata oleh Azis, Ipul dan Ali, dimana masing-masing mendapat Rp 25 Juta.
Setelah itu, katanya, kontainer kosong ditinggalkan begitu saja oleh mereka di kawasan Pegangsaan, Jakarta Pusat.
Ia menuturkan, pihaknya juga mengejar Qodri pemilik lapak besi tua yang berperan sebagai penadah barang hasil penggelapan.
"Kami sudah periksa lapaknya dan yang bersangkutan sudah kabur. Kini, ia masuk menjadi DPO kami," kata Handik.
Menurut Handik, kasus terungkap setelah PT Tokai Texprint Indonesia, pemilik kain, melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 20 Desember.
"Pemilik kain curiga karena kainnya tidak juga tiba di Pelabuhan Tanjung Priok," ujarnya.
Dari laporan itu, tutur Handik, pihaknya lalu menemukan kontainer kosong di Pegangsaan, Jakarta Pusat.
"Kami lalu telusuri siapa sopir yang mengantarnya," ujar Handik.
Pihaknya lalu membekuk Azis di rumah kontrakannya di Petukangan, Jakarta Selatan, 15 Februari sekira pukul 05.00 WIB.
Dari Azis, kata Handik, pihaknya membekuk Ipul dan Ali di saat hampir bersamaan di rumah kontrakan mereka masing-masing di Bitung, Tangerang, 15 Februari pukul 16.00 WIB. Ketiga tersangka kata Handik, akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Budi Sam Law Malau)