Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Purnawirawan Brigjen Jadi Tersangka Penganiayaan Pembantu

Ny Muti Simanjuntak istri Brigjen (Purn) Mangisi Situmorang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan penyekapan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Istri Purnawirawan Brigjen  Jadi Tersangka Penganiayaan Pembantu
Warta Kota/Soewidia Henaldi
Ny Muti istri dari Brigjen Pol (Purn) Mangasi Situmorang saat diperiksa polisi terkait dugaan penyiksaan dan penyekapan pembantu rumah tangga 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ny Muti Simanjuntak istri Brigjen (Purn) Mangisi Situmorang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan penyekapan pembantu. Penetapan tersangka terhadap Muti setelah Polres Bogor Kota melaksanakan gelar perkara bersama tim asistensi Mabes Polri dan Polda Jawa Barat, Selasa (25/2/2014).

"Hasil pemeriksaan terhadap Ny M yang bersangkutan statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka," ujar Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama setelah melakukan gelar perkara.

Penyidik menjerat Muti dengan tiga pasal, yaitu Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 44 Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya berbeda-beda," ujarnya.

Kapolres menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan secepatnya melayangkan surat panggilan sebagai tersangka."Dalam waktu dekat kita panggil lagi sebagai tersangka," katanya.

Penetapan Ny Muti sebagai tersangka setelah pihak Polres Bogor Kota melaksanakan gelar perkara dengan menghadirkan tim asistensi dari Mabes Polri dan Polda Jabar."Mereka mengatakan langkah yang sudah ditempuh penyidik Polres Bogor Kota sudah bagus," kata Bahtiar.

Dalam gear perkara itu hadir dari Direktorat Pidana Umum, Unit Trafiking, Divisi Hukum, Irwasum Mabes Polri. Sedangkan dari Polda Jawa Barat, Irwada, Unit PPA, Bidang Propam dan Direskrimum.

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas