Polisi Periksa 11 Saksi Terkait Penganiayaan di Panti Asuhan
Sebanyak 11 saksi tersebut yakni saksi pelapor, pengurus, dan beberapa korban
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah memeriksa 11 saksi terkait penyiksaan yang diterima anak-anak di Panti Asuhan Samuel, di Sektor 6 GC 10 Nomor 1 Cluster Miccelia Summarecon Gading Serpong, Tangerang.
Hal itu diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (25/2/2014) di Mapolda Metro Jaya.
"Sejauh ini dari penyidik sudah memeriksa 11 orang saksi untuk kepentingan penyidikan," ucap Rikwanto.
Sebanyak 11 saksi tersebut yakni saksi pelapor, pengurus, dan beberapa korban penghuni panti yang sudah diperiksa du Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya.
Kemudian mengenai hasil visum, Rikwanto menuturkan beberapa korban penganiayaan itu sudah menjalani visum. Dan diharapkan hasilnya bisa diketahui dalam minggu ini.
Rikwanto menambahkan pihak penyidik juga sudah mendatangi panti asuhan tersebut dan didapatkan beberapa pemahaman seperi pola pengasuhannya.
"Sudah didapatkan bagaimana pola pengasuhan disana. Kami juga temukan ada sapu, ikat pinggang dan pecahan keramik," kata Rikwanto.