Sosialisasi Sudah Dilakukan Jauh Sebelum Rencana Renovasi Pasar Benhil
sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi ahli dari penggugat, Lintong O Siahaan
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang gugatan para pedagang Pasar Benhil Kavling 36A, Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2014).
Dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Husban, sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi ahli dari penggugat, Lintong O Siahaan.
Lintong dihadirkan pihak penggugat atau 17 pedagang Pasar Benhil Kav 36A, dalam kesaksiannya mengatakan, kontrak antara warga negara seperti untuk tempat tinggal berbeda dengan kontrak berdasar bisnis.
Dalam persidangan dirinya menyebutkan, masa berakhirnya kontrak bisnis, tidak dapat dipatok batas waktunya tergantung dari pengembangan bisnis.
"Untuk itu, jika tempat usaha yang dikontrakan akan diperbaharui dan diremajakan maka pedagang atau pengontrak sebelumnya harus mendapat prioritas utama. Bahkan, dalam proses perencanaan perbaikan atau peremajaan harus berdasarkan kesepakatan dengan pedagang sebagai pengontrak," kata Lintong
di PTUN, di Jl Sentra Primer, Cakung, Jakarta Timuryang digelar pada Rabu (26/2/2014).
Dirinya menjelaskan, dalam hal renovasi harus ada kesepakatan dan dengar pendapat terlibih dulu. Hal ini untuk menghormati hubungan-hubungan kontrak yang sudah ada sebelumnya.
Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum PD Pasar Jaya, Desmihardi menyebutkan, sosialisasi sudah dilakukan jauh sebelum rencana revitalisasi. Sosialisasi ini dilakukan bersama dengan Pasar Benhil lama.
Pasalnya antara Pasar Benhil dan Pasar Kavling 36A, masih satu manajemen. Hal itu berdasarkan adanya putusan direksi pada tahun 2010 bahwa Pasar Benhil dan Kavling 36A itu satu manajemen.
"Bukti soal putusan direksi itu ada semua. Yakni SK tentang penyatuan areal pasar di lingkungan PD Pasar Jaya. Sebenarnya ini juga bukan kaitan perjanjian kejrasama tapi soal hak pakai pakai pedagang yang telah habis sejak tahun 2005," kata Desmihardi.
Menurutnya, jika mau dibongkar maka pedagang harus mengosongkan sendiri ruko atau kiosnya. Jika tidak mau maka pihaknya dapat membongkar paksa dan mereka tidak dapat melakukan gugat hukum. Yang pasti tahapan proses revitalisasi ini sudah dilakukan sesuai aturan main yang berlaku.
Soal mereka menolak, itu hak mereka sebagai pedagang. Yang pasti, PD pasar Jaya tetap mengupayakan aktivitas pedagang terus berlangsung dan tidak akan menganggu proses revitalisasi yang berlangsung.
Lebih lanjut dirinya menyebutkan, gugatan yang dilalukan pedagang ini tidak bisa menunda putusan pelaksanaan revitalisasi. Tidak ada putusan yang membatalkan pelaksanaan revitalisasi, sepanjang tidak memiliki kekuatan hukum tetap.