Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arist Merdeka Tak Takut Hadapi Tuntutan Pengasuh Panti Samuel

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait dituduh membawa paksa anak-anak Panti Asuhan Samuel

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Arist Merdeka Tak Takut Hadapi Tuntutan Pengasuh Panti Samuel
Tribunnews.com/Banu Adikara
Samuel Watulingas dan Yuni, pemilik Panti Asuhan The Samuels House di Gading Serpong, Tangerang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait dituduh membawa paksa anak-anak Panti Asuhan Samuel. Dirinya diminta untuk mengembalikan seluruh anak-anak tersebut untuk dikembalikan ke panti.

Menanggapi tuntutan itu, Arist mengaku akan tetap menghadapinya. Karena tindakan yang dilakukan Komnas PA diketahui oleh publik dengan tujuan mengamankan anak-anak dalam kondisi yang memprihatinkan di panti yang dianggap tak layak.

Terlebih lagi, saat mendatangi panti yang terletak di kawasan Serpong, Tangerang, melihat 12 anak terkunci dari luar dalam kondisi menangis.

"Apakah mengevakuasi anak-anak dalam kondisi itu salah? Kalau Komnas anak dituduh melanggar hukum, saya akan menghadapi hukum itu," kata Arist saat ditemui dikantornya, Jumat (28/2/2014).

Dirinya menyebutkan, ketika mendatangi panti dan mengevakuasi anak-anak itu disaksikan oleh kepolisian serta warga setempat. Dan apa yang dilakukannya itu merupakan salahsatu tugas Komnas PA dalam melindungi anak-anak.

"Saya harus bertanggungjawab, saya tidak akan mundur. Karena itulah tugas perlindungan anak. Dan setelah dievakuasi, sekarang ini mereka sudah bisa berkomunikasi dari yang sebelumnya menangis," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Hemy Watulingas alias Samuel menuntut 9 anak-anak penghuni panti asuhan yang dikelolanya dikembalikan. Padahal ke 9 anak itu ditempatkan di kantor Komnas PA, Pasar Rebo, Jakarta Timur selama proses hukum berlangsung.

"Nanti kita akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), supaya bisa mendapatkan hak anak-anak itu kembali ke panti," kata Samuel melalui kuasa hukumnya Roy Naning.

Roy menyatakan Komnas PA tak memiliki wewenang untuk mengambil anak-anak panti asuhan kliennya. Ia berharap LSM yang dipimpin Arist Merdeka Sirait itu lebih memposisikan diri sebagai mediator.

"Kita nanti mau mengajukan ke pengadilan, kalau anak-anak ini sementara ditaruh di panti yang memiliki visi misi yang sama dengan Panti Pak Samuel untuk sementara waktu. Atau dengan panti yang kita tunjuk untuk menjamin keberlangsungan hidup anak-anak itu," ujar Roy.

Tampil tanpa kliennya, Roy mengakui ada kesalahan manajemen yang dilakukan panti asuhan milik Samuel itu. Roy menyarankan Samuel memperbaiki manajemen panti yang berada di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang itu.

"Buat saya, manajemennya terlalu amatir, nggak bisa menerapkan manajemen kekeluargaan kalau anak-anaknya banyak. Jadi Pak Samuel harus lebih profesional, dan harus punya satu dokter tetap dan psikolog tetap untuk membenahi panti," kata Roy

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas