Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eddies Adelia Jadi Tersangka Pencucian Uang

Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka pada artis Eddies Adelia dengan dugaan tindak pidana pencucian uang

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eddies Adelia Jadi Tersangka Pencucian Uang
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Pemain film Eddies Adelia usai menjalani pemeriksaan terkait kasus pencucian uang sebesar Rp21 Miliar yang melibatkan suaminya Ferry Ludwankara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2013). Eddies Adelia memenuhi panggilan setelah dua kali mangkir dari panggilan. (Tribun Jakarta/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka pada artis Eddies Adelia dengan dugaan tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh suaminya, Ferry Ludwankara Setiawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan penetapan status tersangka itu berdasarkan adanya petunjuk dari Kejaksaan.

"Penyidik mendapatkan petunjuk jaksa yang cukup kuat untuk lanjutan kasus tersangka Ferry. Yakni Eddis ditetapkan sebagai tersangka kaitan tindak pidana pencucian uang," ungkap Rikwanto, Jumat (28/2/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Dijelaskan Rikwanto, penyidik Subdit Sumberdaya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan adanya aliran dana dari Ferry kepada Eddies yang nilainnya cukup besar.

Saat menjalani pemeriksaan, penyidik sempat menanyakan pada Eddies apa pekerjaan Ferry suaminya, bisnis apa dan lain sebagainya namun Eddis kebanyakan menjawab tidak tahu.

"Kita tanya apa kerjaan suaminya, bisnis apa dalam kaitan aliran dana dan dia jawab tidak tahu persis. Tapi dia menerima sejumlah dana yang cukup besar beberapa kali. Harusnya kan curiga dan menolak karena tidak tahu pekerjaan suami dan asal-usul uang. Ini bisa dikategorikan tindak pidana pencucian uang," tutur Rikwanto.

Sementara itu, untuk tersangka Ferry yang merupakan suami Eddis, tersangka kasus penggelapan, penipuan dan pencucian uang saat ini masih menunggu waktu persidangan dan menjadi tahanan kejaksaan.

BERITA REKOMENDASI

Untuk diketahui, Ferry yang juga Mantan Bendahara Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) itu dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan junto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Ferry bukanlan tersangka tunggal melainkan ada tersangka lainnya yakni Rachmad Agung Basuki (34) yang membantu Ferry melakukan aksi penipuan investasi batu bara.

Ferry ditangkap aparat Subdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 18 Oktober 2013, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas