Eddies Adelia Jadi Tersangka Pencucian Uang
Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka pada artis Eddies Adelia dengan dugaan tindak pidana pencucian uang
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka pada artis Eddies Adelia dengan dugaan tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh suaminya, Ferry Ludwankara Setiawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan penetapan status tersangka itu berdasarkan adanya petunjuk dari Kejaksaan.
"Penyidik mendapatkan petunjuk jaksa yang cukup kuat untuk lanjutan kasus tersangka Ferry. Yakni Eddis ditetapkan sebagai tersangka kaitan tindak pidana pencucian uang," ungkap Rikwanto, Jumat (28/2/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Dijelaskan Rikwanto, penyidik Subdit Sumberdaya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan adanya aliran dana dari Ferry kepada Eddies yang nilainnya cukup besar.
Saat menjalani pemeriksaan, penyidik sempat menanyakan pada Eddies apa pekerjaan Ferry suaminya, bisnis apa dan lain sebagainya namun Eddis kebanyakan menjawab tidak tahu.
"Kita tanya apa kerjaan suaminya, bisnis apa dalam kaitan aliran dana dan dia jawab tidak tahu persis. Tapi dia menerima sejumlah dana yang cukup besar beberapa kali. Harusnya kan curiga dan menolak karena tidak tahu pekerjaan suami dan asal-usul uang. Ini bisa dikategorikan tindak pidana pencucian uang," tutur Rikwanto.
Sementara itu, untuk tersangka Ferry yang merupakan suami Eddis, tersangka kasus penggelapan, penipuan dan pencucian uang saat ini masih menunggu waktu persidangan dan menjadi tahanan kejaksaan.
Untuk diketahui, Ferry yang juga Mantan Bendahara Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) itu dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan junto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Ferry bukanlan tersangka tunggal melainkan ada tersangka lainnya yakni Rachmad Agung Basuki (34) yang membantu Ferry melakukan aksi penipuan investasi batu bara.
Ferry ditangkap aparat Subdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 18 Oktober 2013, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.