Sakit Apa Eddies Adelia?
Namun Eddies yang dipanggil pertama kali untuk diperiksa sebagai tersangka mangkir dengan alasan sakit.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Rachmat Hidayat
Perkara penipuan tersebut dilaporkan Apriyadi tertuang dalam LP/3330/IX/2013/PMJ/Dit Reskrimsus, 24 September 2013. Modus operandi Ferry dan Rizky, yakni berpura-pura sebagai rekanan PT PLN dengan menjadi suplier Batubara.
Apriyadi dijanjikan keuntungan sebesar Rp 12 ribu/metrik ton untuk setiap pengiriman batubara yang diangkut menggunakan kapal tongkang dari Kalimantan. Apriyadi tergiur keuntungan dan tidak menyadari kalau akta perjanjian tersebut ternyata dipalsukan.
Agar bisnis berjalan lancar, investor tersebut wajib mengucurkan dana segar sebesar Rp300 juta untuk tiap bongkar muat kapal.
Namun hingga tujuh kali pengiriman dengan total dana Rp21.208.090.000, korban tidak juga menerima keuntungan seperti yang telah disepakati. Perjanjian bisnis antara korban dan pelaku terjadi pada 1 Juli 2013.
Bahkan sejak 23 Juli hingga 3 Agustus, pelaku mengaku sudah melakukan transaksi dan dibuktikan dengan tujuh lembar berkas final draft loading pengiriman batubara.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak ada pengiriman batubara dan dokumen final draft loading juga palsu alias fiktif.
Berkas perkara Ferry dan Rizky telah memasuki tahap penuntutan. Tak lama lagi, keduanya segera disidangkan.