Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sakit Apa Eddies Adelia?

Namun Eddies yang dipanggil pertama kali untuk diperiksa sebagai tersangka mangkir dengan alasan sakit.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Sakit Apa Eddies Adelia?
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Eddies Adelia usai menjalani pemeriksaan terkait kasus pencucian uang sebesar Rp21 Miliar yang melibatkan suaminya Ferry Ludwankara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2013) lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis cantik Ronia Ismawati Nur Azizah alias Eddies Adelia kini menyandang status tersangka.

Eddies diduga terlibat kasus pencucian uang dengan menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar dari hasil penipuan dan pengelapan yang dilakukan suaminya, Ferry Ludwankara Setiawan.

Namun Eddies yang dipanggil pertama kali untuk diperiksa sebagai tersangka mangkir dengan alasan sakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan, penetapan tersangka terhadap pemain sinetron Jadi Pocong ini dilakukan pekan ini. "Minggu ini telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Rikwanto di Jakarta, Jumat (28/2).

Kemarin, sedianya Eddies diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Namun perempuan kelahiran Yogyakarta, 26 Februari 1979 ini hingga Jumat malam tidak hadir.

Yang hadir justru surat yang dibawa seorang kurir pukul 18.05 WIB dengan membawa surat yang menjelaskan Eddies tidak bisa memenuhi panggilan penyidik lantaran sakit. "Eddies tidak jadi datang karena sakit," jelas Rikwanto.

Dijelaskan Rikwanto, penetapan tersangka terhadap Eddies karena menerima aliran dana melalui transfer dari suaminya sebanyak 10 kali yang totalnya mencapai Rp 1 miliar. Uang tersebut ditransfer Ferry yang diduga berasal dari hasil melakukan penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

BERITA REKOMENDASI

Ferry Setiawan dan rekan bisnisnya, Rizky Rachmad Agung Basuki (32) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak pertengahan Oktober 2013. Keduanya diduga melakukan bisnis batubara fiktif senilai Rp21,2 miliar. Korbannya adalah seorang pengusaha bernama Apriyadi.

Keterlibatan Eddies dalam perkara tersebut terkuak pascapenyerahan berkas perkara Ferry dan Rizky oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Eddies juga pernah diperiksa penyidik dan selalu mengelak memberi penjelasan perihal pekerjaan dan bisnis sang suami. Eddies juga menyatakan kepada penyidik bahwa uang itu adalah nafkah dari suami kepada istri.

Meski begitu, Eddies tetap terseret atas kasus suaminya itu. Polisi menilai, Eddies seharusnya patut mencurigai pemberian uang dari suaminya itu. Penyidik menilai, aliran uang ke Eddies dari suaminya itu tidak wajar.

Tindakan yang dilakukan Eddies ini dapat dikategorikan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kita tanya apa kerjaan suaminya, bisnis apa dalam kaitan aliran dana dan dia jawab tidak tahu persis. Tapi dia menerima sejumlah dana yang cukup besar beberapa kali. Harusnya kan curiga dan menolak karena tidak tahu pekerjaan suami dan asal-usul uang. Ini bisa dikategorikan tindak pidana pencucian uang," tutur Rikwanto.

Atas ketidakhadirannya, penyidik menjadwalkan kembali pemanggilan kedua untuk Eddies. Bila pada pemanggilan kedua tidak juga datang tanpa alasan yang jelas, maka penyidik akan menyiapkan langkah hukum penjemputan paksa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas