Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Bus Mayasari Bakti yang Terbakar Tidak Punya SIM

Menurutnya, sopir bus bernomor polisi B 7390 BK tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sopir Bus Mayasari Bakti yang Terbakar Tidak Punya SIM
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Bus Mayasari terbakar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Unit Laka Lantas Satwil Jakarta Timur AKP Agung Budi Leksono menyebutkan, sopir Bus Mayasari Bhakti M57 jurusan Blok M-Pulogadung secara tiba-tiba terbakar di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (4/3/2014) siang tak mengantongi Surat Izin Mengeudi (SIM).

Menurutnya, sopir bus bernomor polisi B 7390 BK tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kendati tidak mengantongi SIM, pengemudi bernama Hendra Puji Ilahi Putra (25) tidak ditahan. Pria beralamat Pulogadung Jakarta Timur itu hanya diperiksa sebagai saksi dari kejadian kebakaran bus tersebut.

"Tidak ditahan, itu kan kecelakaan murni kebakar saja, bukan dari kesalahan sopirnya. Cuma diperiksa sebagai saksi, busnya saja yang diamankan," kata Agung saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/3/2014).

Sebelumnya diberitakan, bus Mayasari Bakti nahas itu terbakar sekitar pukul 13.48 WIB. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Sebanyak 15 penumpang bus berhasil dievakuasi. Api yang membakar bagian belakang bus juga berhasil dipadamkan oleh warga sekitar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas