Ahok Akan Bentuk RT/RW di Rusun
Setiap warga yang mendapatkan hak sewa di Rusun milik Pemprov DKI, wajib pindah KTP ke rusun tersebut
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemprov DKI segera membuat sistem kependudukan baru untuk warga di Rumah Susun. Setiap warga yang mendapatkan hak sewa di Rusun milik Pemprov DKI, wajib pindah KTP ke rusun tersebut. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya akan membuat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di setiap rusun.
"Logikanya begini, orang yang tinggal di rusun pasti orang yang penghasilannya pas-pasan. Dia tidak punya rumah. Nah, kalau gitu kenapa mereka tidak mau kita samakan, begitu mereka masuk rusun, berdasarkan surat perjanjian dengan UPT rusunawa, langsung Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) membuatkan KTP buat anda sesuai dengan unit rusun," ujarnya usai rapat pembentukan RT RW Rusun di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Pria yang biasa disapa Ahok ini mengatakan, satu tower rusun terdiri dari 1 RT. Setiap delapan tower menjadi satu RW. "Kemudian kalau mereka mau pindah dari rusun, nggak bisa langsung dikasih. Kita wawancara dulu. Kamu kenapa jadi kaya mendadak, dan mau pindah? Kalau alasannya dapat janda atau duda kaya, oke kita izinkan. Tapi begitu dia pindah, unit rusunnya langsung kembali kepada Pemprov DKI," tuturnya.
Sistem KTP rusun ini, kata Ahok akan mempermudah pengawasan jual beli di rusun. Jika ada pemohon yang menolak pindah KTP, maka dapat dipastikan punya rumah dan tidak akan disetujui permohonannya. Sedangkan bagi penghuni lama juga diminta merubah KTPnya menjadi KTP rusun. Jika tidak mau, maka harus keluar dari Rusun.
"Setiap penghuni kan punya Surat Perjanjiannya, jadi ketahuan penghuninya. Dia nggak bisa lagi main pindah-pindahin," tuturnya. (Ahmad Sabran)