22 Nasabah PT Exist Assetindo Laporkan Investasi Bodong ke Bareskrim
22 nasabah PT Exist Assetindo mendatangi Bareskrim Polri melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan perusahaan
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 22 nasabah PT Exist Assetindo mendatangi Bareskrim Polri melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan perusahaan yang bergerak dibidang investasi tersebut.
Dalam kasus tersebut, nasabah PT Exist Assetindo menuduh perusahaan sedah menggelapkan uang yang dikumpulkan dari 800 nasabah sebesar Rp 1,3 trilun.
Antonius Cristian Gunawan selaku juru bicara nasabah yang juga marketing PT Exist Assetindo menuturkan permasalahan muncul setelah perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut gagal membayarkan keuntungan investasinya kepada para nasabah.
"Kita dijanjikan Juli, tetapi sampai sekarang bunga dan pokoknya belum ditepati," ucap Antonius di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2014).
Dikatakannya awalnya perusahaan yang berdiri sejak tahun 2008 tersebut selalu memenuhi kewajibannya kepada nasabah dengan membayar keuntungan sesuai dengan investasi yang ditanamkan nasabahnya. Pembayaran dilakukan ada yang setiap tiga bulan sekali dan enam bulan sekali, sesuai dengan jenis investasi yang dipilih nasabahnya.
Investasi yang ditanamkan nasabahnya pun bervariasi mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 20 miliar. "Ada 12 sampai 14 persen keuntungan net yang diterima nasabah," ucapnya.
Sementara Gustaf Matulessy yang juga ikut dalam pelaporan tersebut mengatakan modus yang dilakukan perusahaan tersebut menghimpun dana dari para nasabah dalam rangka membeli aset berupa properti. Tetapi hingga kini aset-aset yang dibeli perusahaan yang berkantor di Plaza Semanggi tersebut tidak ada.
Selain itu, perusahaan ini pun tidak memiliki izin menghimpun dana masyarakat yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bapepam. "Perusahaan hanya berdasarkan SIUP," ucap Gustaf.