Polda Metro Perketat Pengajuan Permohonan Senjata Api Anggotanya
Polda Metro Jaya akan memperketat pengajuan dan permohonan memegang senjata api bagi anggotanya,
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akan memperketat pengajuan dan permohonan memegang senjata api bagi anggotanya, menyusul peristiwa penembakan yang dilakukan Brigadir Susanto kepada Kepala Detasemen Pelayanan Markas Polda Metro Jaya, AKBP Pamudji hingga tewas.
"Kami akan perketat pengajuan pemohon senjata api untuk dinas dan meningkatkan pengawasan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Dwi Priyatno, melalui pesan singkatnya kepada Warta Kota, Kamis (20/3/2014).
Menurutnya hal ini untuk menghindari kejadian serupa terulang lagi.
Dwi memastikan motif penembakan yang dilakukan Brigadir Susanto kepada AKBP Pamudji adalah pelaku kesal dan emosional karena ditegur karena tidak mengenakan pakaian dinas saat piket di ruang piket Yanma Polda Metro.
"Motifnya pelaku kesal dan emosional saat ditegur korban karena tidak mengenakan pakaian dinas," ujarnya.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, untuk menghindari kejadian serupa memang akan ada pengetatan dan meningkatkan pengawasan atas anggotanya.
Namun katanya tidak ada peraturan atau kebijakan baru yang dikeluarkan Mabes Polri atau Polda Metro tentang penggunaan senjata api oleh petugas.
"Jadi sesuai SOP yang berlaku selama ini," katanya.
Menurutnya SOP Penggunaan senjata api oleh polisi diatur dalam Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 8/2009), serta di dalam Perkapolri No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (Perkapolri 1/2009). (bum)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.