Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Pembunuh Holly Diancam Hukuman Mati

Ekspresi ketiganya datar dan terus melangkahkan kaki memasuki ruangan sidang enam yang dipimpin oleh majelis Hakim Made Sutrisna

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 3 Pembunuh Holly Diancam Hukuman Mati
Warta Kota/Dwi Rizki
Ketiga terdakwa pembunuh Holly Angela yakni Surya Hakim bin Sofian Yusuf (45), Abdul Latief bin Abdul Rahman (48) dan Pago Satria Permana bin Tukiman Mar (41) 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Dwi Rizki

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sidang perdana pembunuh Holly Angela Hayu Winanti digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/03/2014). Ketiga terdakwa yakni Surya Hakim bin Sofian Yusuf (45), Abdul Latief bin Abdul Rahman (48) dan Pago Satria Permana bin Tukiman Mar (41) dijerat Pasal berlapis dengan tuntutan hukuman mati.

Terlihat mengenakan kemeja putih berkopiah dan memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ketiga terdakwa yang datang ke PN Selatan sekira pukul 14.00 WIB hanya bisa tertunduk dan terdiam membisu saat belasan wartawan memotret sekaligus mengajukan berbagai pertanyaan kepada mereka.

Ekspresi ketiganya pun terlihat datar dan terus melangkahkan kaki memasuki ruangan sidang enam yang dipimpin oleh majelis Hakim Made Sutrisna, Suprapto dan Nur Aslam. Tanpa berkata sepatah katapun, ketiganya pun hanya terlihat mengangguk perlahan sebagai isyarat memberi salam kepada majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam ruangan.
Ketiganya dipisahkan dalam dua jadwal persidangan karena masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda dalam kasus pembunuhan terhadap Holy Angela Rahayu di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada tanggal 30 September 2013 lalu, yakni sidang pertama diikuti oleh Surya Hakim dan Abdul Latief, sedangkan sidang lainnya hanya diikuti oleh Pago Satria Permana.

"Ketiganya dipisahkan (sidang-red) karena memiliki peranan berbeda. Surya Hakim dan Abdul Latif bertindak sebagai pemantau sedangkan Pago bertugas melakukan pengantaran saat eksekusi dilakukan oleh El Rizki Yudhistira dan Ruski yang masih buron," Jelas Agus Kurniawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ditemui Warta Kota di PN Jakarta Selatan, Senin (24/03/2014).

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menuduh ketiga terdakwa dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan subsidair Pasal 353 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Sementara itu, Sutejo, Kuasa Hukum ketiga terdakwa menjelaskan, secara teori hal tersebut biasa dilakukan agar ketika persidangan masing-masing terdakwa (Surya Hakim dan Abdul Latief) dapat memberikan kesaksian untuk terdakwa lainnya (Pago). "Kalau salah satu terdakwa keberatan dengan penjelasan terdakwa lainnya, kami dapat mengajukan keberatan. Sementara kalau ketiganya digabung, keberatan tak dapat diajukan," kata Sutejo.

Berita Rekomendasi

Sidang perdana ketiga terdakwa tersebut berakhir dengan kesimpulan dakwaan yang menyatakan ketiganya akan dihukum mati. Berdasarkan agenda tertulis, sidang akan dilanjutkan kembali di PN Selatan pada Selasa (1/4/2014) dan Rabu (2/4/2014) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, otak pembunuhan Holy Angela Rahayu, Gatot Supiartono digelar sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (19/03/2014). Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Hukum (JPU) Hayin Suhikto menuntut Gatot dengan Pasal 340 jo Pasal 56 KUHP, Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 56 KUHP, atau Pasal 353 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas