Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pago Mengaku Sering Didatangi Holly dalam Mimpi

Pago Satria Permana, mengaku kerap disambangi bayangan istri sirih Gatot Supiartono itu dalam mimpi.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pago Mengaku Sering Didatangi Holly dalam Mimpi
Nurmulia Rekso Purnomo/Tribunnews.com
Terdakwa pembunuh Holly disidang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pago Satria Permana, salah satu pelaku pembunuhan terhadap Holly Angela Hayu Winanti, mengaku kerap disambangi bayangan istri sirih Gatot Supiartono itu dalam mimpi. Kedatangan bayangan Holly pun membuat Pago akhirnya rajin shalat.

"Setelah saya rajin shalat, shalat tobat juga, akhirnya bayangan itu tidak ada lagi," kata Pago kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2014).

Dalam aksi pembunuhan Holly di unit 09AT Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada 30 September 2013, Pago bersama Surya Hakim dan Abdul Latief bertugas memantau gerak-gerik Holly. Sementara eksekutor Holly adalah Elriski Yudhistira dan Ruski.

Saat Elriski dan Ruski menganiaya Holly di kediamannya, perempuan tersebut sempat berteriak, dan teriakan itu terdengar juga oleh petugas keamanan. Sebelum jenazah Holly sempat disingkirkan, petugas keamanan terlanjur menggedor pintu kediaman Holly. Dua orang eksekutor Holly itu lalu melarikan diri melalui jendela.

Dalam pelariannya, Elriski kemudian terpeleset dan terjatuh hingga tewas. Sementara Ruski berhasil melarikan diri, dan hingga kini masih dalam pengejaran Polisi.

Holly dibunuh atas pesanan suami sirihnya, Gatot Supiartono. Holly diketahui kerap berbuat kasar kepada Gatot, dan terus meminta Gatot menceraikan istrinya. Auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lalu kesal, dan meminta tolong supirnya, Surya Hakim untuk mengumpulkan orang dan membunuh Holly. Surya kemudian mengumuplan Pago, Abdul, Elriski dan Ruski.

Atas perbuatannya, Pago dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hukuman maksimal untuk Pago adalah hukuman mati.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas