Tiga Pelaku Pembunuhan Holly Terancam Hukuman Mati
Tiga orang pelaku pembunuhan terhadap Holly Angela Hayu, yakni Surya Hakim, dan Abdul Latief, didakwa pasal 340 tentang pembunuhan berencana
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang pelaku pembunuhan terhadap Holly Angela Hayu, yakni Surya Hakim, dan Abdul Latief, didakwa pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan pasal 338 tentang pembunuhan. Ancaman maksimal terhadap ketiga orang itu, adalah hukuman mati.
Dalam pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Agus Kurniawan, di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Senin (24/3/2014), dijelaskan bahwa pembunuhan terhadap Holly berawal dari ketidak sukaan suami sirih Holly, yakni Gatot Supiartono terhadap Holly yang menuntut banyak dari Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu. Gatot pun menyampaikan hal itu ke Surya, yang tidak lain adalah sopir pribadinya.
Surya kemudian mengumpulkan rekan-rekannya, yakni Abdul latief, Pago Satria Permana, Elriski Yudhistira dan Ruski. Gatot kemudian menyerahkan uang Rp 250 juta, untuk bayaran dan dan biaya operasional pembunuhan Holly.
Sebelum melakukan pembunuhan, Gatot telah memberikan kunci kediaman Holly di unit 09AT Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Gatot juga menyewakan kamar untuk para pelaku di lantai 6 Towe Ebony, untuk memudahkan pengintaian.
Gatot kemudian menyepakati pembunuhan itu dilakukan sekitar akhir bulan September 2013, karena saat itu ia tengah berdinas ke Australia. Akhirnya pembunuhan itu dilakukan pada 30 September.
Pembunuhan itu dilawali dengan Surya, Abdul Latief dan Pago membuntuti Holly yang pergi dari kamarnya sekitar pukul 20.00 WIB. Ketiganya kemudian mengikuti Holly sampai ke perumahan di Cibubur. Beberapa jam setelahnya Holly kembali ke kediamannya dengan menumpang taksi. Surya yang mengetahui hal itu, lalu memberitahukan Elriski dan Ruski, yang bersiaga di lantai 6.
Dua orang eksekutor Holly itu lalu masuk ke kamar, dengan menggunakan kunci akses yang diberikan Gatot. Saat Holly masuk ke kamar, perempuan itu lalu dibekap, namun Holly malah meronta. Elriski yang memegang sebilah besi, kemudian menghajar kepala Holly sebanyak tujuh kali.
Namun satpam terlanjut mendengar teriakan Holly, dan menggedor kamar itu saat kedua pelaku masih berada di dalam. Rusdi dan Elrisik kemudian melarikan diri melalui jendela, namun Elriski terjatuh dan tewas. Sedangkan Rusdi hingga kini masih buron.
Pengacara kedua terdakwa itu, Sutejo usai pembacaan dakwaan mengatakan kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Made Sutrisna, bahwa pihaknya tidak akan mengajukan pembelaan atas dakwaan jaksa.
"Kami tidak akan mengajukan eksepsi yang mulia," katanya.
Sedangkan pada sidang terpisah, Pago Satria Permana juga dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman maskimal untuk Pago adalah hukuman mati. Sutejo yang juga membela Pago mengatakan pihaknya tidak mengajukan pembelaan.