Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rinto Tergoda Kicauan Burung Kenari

membuat Rinto (32) bernafsu untuk mencuri burung tersebut.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Rinto Tergoda Kicauan Burung Kenari
Warta Kota/Bintang Pradewo
Rinto pencuri burung kenari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kicauan burung Kenari di salah satu Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kemayoran, Jalan Dakota VII lantai 5 RT 07 RW 11 Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (24/3), membuat Rinto (32) bernafsu untuk mencuri burung tersebut.

Akan tetapi, aksinya tersebut dipergoki oleh masyarakat dan digiring ke Mapolsek Kemayoran, Jakarta Pusat.Rinto yang merupakan ayah dari satu orang anak itu mengaku nekat melakukan aksi pencurian itu karena ingin memenuhi kebutuhan rumah tangganya.

Pria yang tinggal di daerah Pademangan, Jakarta Utara itu selama dua bulan terakhir baru dipecat sebagai seorang sales dari salah satu produk rokok.

"Saya mencuri burung baru pertama kali. Soalnya baru dipecat dan ga punya pekerjaan lagi. Tapi, kebutuhan anak untuk beli susu dan keperluan laiinya masih banyak," kata Rinto kepada wartawan di Mapolsek Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (24/3).

Dia menjelaskan kalau berhasil mencuri burung Kenari akan dijual ke Pasar Burung Pramuka, Jakarta Timur. Hal ini dikarenakan kicauan burung Kenari itu sudah bagus dan jika dijual bisa mendapatkan uang sebesar Rp 500.000 sampai Rp 1 juta.

Namun, nahasnya dia dipergoki oleh salah seorang warga sekitar Herawati (40) yang melihat Rinto mengengam burung Kenari tersebut.
"Mau saya jual di Pasar Pramuka. Soalnya suaranya bagus dan pasti laku disana," katanya.

Kemudian, dia menambahkan bahwa dirinya binggung mau mencari uang dimana untuk menghidupi keluarganya. Pasalnya, dia hanya seorang yang memiliki pendidikan yang hanya sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) saja. "Saya binggung mau cari kerja apalagi. Saya cuman lulusan SMP," tuntasnya.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, Kapolsek Kemayoran, Kompol Marupa Sagala menjelaskan bahwa pelaku sempat diamuk massa ketika kedapatan mencuri burung Kenari di Rusun Kemayoran itu. Namun, pihak polisi yang mendengarkan laporan warga langsung mendatangi lokasi kejadian.

"Kita amankan dulu pelaku agar tidak babak belur diamuk massa. Sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku mencuri burung Kenari tersebut," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara.

Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas