Sopir Metromini Akui Ugal-ugalan Karena Kejar Setoran
Namarlinton mengaku, saat itu, ia melajukan bus dari arah Tugas ke Pramuka, ketika di RM Bebek Kaleyo, seorang wanita melintas
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Namarlinton Siregar (42), terpaksa menerima luka lebam di beberapa bagian tubuh, khususnya di wajah.
Sopir Metromini T47 (Senen-Pondok Kopi) itu baru saja dihakimi warga karena telah menabrak penyeberang jalan di depan RM Bebek Kaleyo, Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (26/3/2014) siang.
Namarlinton, mengakui dirinya mengemudikan bus tersebut secara ugal-ugalan dan melintas di jalur bus TransJakarta Koridor IV (Pulogadung-Dukuh Atas).
"Ya namanya lagi kejar setoran, makanya saya masuk jalur busway dan kebut-kebutan," kata Namarlinton, Rabu (26/3/2014).
Namarlinton mengaku, saat itu, ia melajukan bus dari arah Tugas ke Pramuka. Namun, ketika melintas di RM Bebek Kaleyo, seorang wanita melintas.
"Tahu-tahu ada perempuan lompat dari trotoar nyeberang ke jalan. Saya langsung ngerem mendadak, tapi ternyata tetap tertabrak," katanya.
Melihat kejadian tersebut, Namarlinton langsung ke luar untuk menolong korban. Beberapa penumpang juga berhamburan ke luar bus.
"Saya udah teriak-teriak, 'saya tanggung jawab, saya tanggung jawab,' tapi tahu-tahu warga langsung kerubungi saya dan ramai-ramai mukulin dan diinjak-injak," katanya.
Akhirnya Namarlinton pun mendapatkan luka lebam di wajahnya. Sementara beberapa penumpang hanya mendapatkan luka lecet.
Sedangkan, korban, langsung dilarikan ke Rumah Sakit Persahabatan Rawamangun. Namun, karena mendapatkan luka parah di kepala, korban akhirnya tewas.
Korban pun kini telah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat untuk autopsi.
Kanit Laka lantas Jakarta Timur, AKP Agung Budi Leksono, mengatakan, SIM korban dan KIR bus, masih berlaku. Pelaku pun langsung diamankan ke Kantor Satlantas Jakarta Timur.
"Sopir melanggar pasal 310 (3), jo 310 (4), jo 287 (5), jo 287 (1), jo 284 UULAJ 22/2009, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Agung.