146 Penerobos Jalur Busway Ditilang Dengan Denda Maksimal
Selama ini penilangan sangat jarang pelanggar dikenai besaran denda maksimal
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 146 pengendara penerobos busway ditindak dengan tilang slip biru, mulai 16 Maret 2014 sampai Kamis (27/3/2014).
Dengan tilang slip biru ini, berarti para pelanggar wajib membayar sanksi denda dengan besaran nilai maksimal yakni Rp 500.000 untuk sepeda motor dan Rp 1 Juta untuk kendaraan roda empat, dengan pembayaran ke bank tanpa melalui persidangan di pengadilan.
Tanda terima pembayaran dari bank, akan digunakan untuk mengambil surat yang disita polisi. Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, menjelaskan dari 146 pengendara yang ditilang slip biru ini 127 diantaranya adalah kendaraan roda empat, dan sisanya yakni 19 adalah pengendara motor.
Menurutnya penilangan dengan slip biru dilakukan karena belum adanya efek jera bagi penerobos busway. Selama ini penilangan dengan slip merah dimana besaran sanksi denda dilakukan melalui pengadilan, sangat jarang pelanggar dikenai besaran denda maksimal.
"Karenanya kami coba terapkan tilang slip biru ini," katanya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan, pemberlakukan tilang slip biru bagi penerobos busway, sudah dikoordinasikan dengan semua stake holder dan sudah disosialisasikan jauh-jauh hari. Selain dapat memberikan efek jera, katanya, juga untuk menghilangkan penyimpangan atau pungli yang dilakukan oleh oknum petugas.
Menurut Rikwanto, jika pelanggar tidak melakukan pembayaran sanksi denda maksimal, maka SIM atau STNK yang diamankan masuk dalam data di komputerisasi.
Sehingga jika pelanggar akan mengakali dengan pembuatan SIM atau STNK baru, maka saat pengajuan pembuatan akan ditolak. "Bila mereka yang melanggar melakukan pembuatan SIM atau STNK baru maka tidak bisa dan otomatis di blokir sebelum melunasi denda sebelumnya," kata Rikwanto.
Seperti diketahui ada dua bentuk surat tilang yang bisa diberikan polisi ke pelanggar lalu lintas yakni tilang slip merah dan slip biru.
Tilang slip merah mengharuskan pelanggar membayar denda setelah melalui putusan pengadilan. Besaran denda biasanya tidak dalam besaran maksimal. (Budi Malau)