Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemberkasan Kasus AKBP Pamudji Tunggu Rekonstruksi

Polda Metro Jaya mulai melakukan pemberkasan terkait kasus penembakan Kepala Pelayanan Markas (Kayanma), AKBP Pamudji

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Pemberkasan Kasus AKBP Pamudji Tunggu Rekonstruksi
Warta Kota/Adhy Kelana (Kla)
Anak sulung almarhum Kepala Denma Polda Metro Jaya AKBP Pamudji yang meninggal karena dugaan ditembak anak buahnya, Alfian Prasetyo (28) dan anak kedua almarhum Kamila Maharani (18) mengiring jenazah ayahnya untuk di makamkan di TPU Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (19/3/2014). Percekcokan Almarhum AKBP Pamudji dengan anak buahnya Brigadir Santoso ini diawali karena almarhum menegur anak buahnya yang sedang piket tidak mengenakam segam, percekcokan berakhir dengan suara letus senjatan api. Warta Kota/Adhy Kelana) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mulai melakukan pemberkasan terkait kasus penembakan Kepala Pelayanan Markas (Kayanma), AKBP Pamudji oleh Brigadir Susanto.

Guna melengkapi pemberkasan tersebut, penyidik para Rabu (2/4/2014) nanti akan menggelar rekonstruksi kasus tersebut.

"Rekonstruksi ini sangat penting untuk penyelesaian pemberkasan. Semua pemeriksaan saksi dan tersangka sudah selesai, jadi untuk kelengkapan penyidik membutuhkan rekonstruksi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Minggu (30/3/2014).

Lebih lanjut, Rikwanto mengatakan, pelaku penembakan AKBP Pamudji sudah dijenguk oleh sang istri.

Dan rencananya pihak keluarga tersangka (Brigadir Susanto) akan mendatangi keluarga AKBP Pamudji untuk meminta maaf langsung.

"Kemarin istri Brigadir S sudah membesuk. Dan memang itu waktu besuk. Untuk komunikasi keluarga Brigadir S dengan keluarga AKBP Pamudji sementara belum terjalin, karena masih berkabung," kata Rikwanto.

AKBP Pamudji tewas dengan dua luka tembak di kepala, Selasa (18/3/2014) malam. Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan secara ilmiah, Rabu (19/3/2014). Susanto kini ditahan di Subdit Jatanras Krimum Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, dia bisa dikenakan Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas